Media Informasi Masyarakat

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Rokok Ilegal

Denpasar, Baliglobalnews

Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT dan Bea Cukai Denpasar memusnahkan hasil penindakan bidang cukai berupa rokok ilegal pada Kamis (23/11/2023).

“Dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap kedua, barang milik negara (BMN) hasil penindakan di Bidang Cukai yang dimusnahkan sebanyak 6.537.868 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, sebanyak 2.541.086 mililiter. Barang yang dimusnahkan ini, merupakan hasil kegiatan operasi pasar periode Januari hingga Juni 2023,” kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III KPPBC TMP A Denpasar, Mahfud Hasan.

Secara rinci, kata dia, barang hasil penindakan yang dimusnahkan itu, diperoleh dari Kantor Wilayah DJBC Bali NTB NTT, berupa hasil tembakau berupa rokok sebanyak 5.398.540 batang dan MMEA sebanyak 2.481.086 mililiter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,18 miliar lebih dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar lebih.

“Untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar barang yang dimusnahkan, berupa hasil tembakau berupa rokok sebanyak 1.139.328 batang dan MMEA sebanyak 60.000 mililiter dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1,47 miliar lebih dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp771,6 juta lebih,” kata Mahfud Hasan yang juga selaku Ketua Panitia kegiatan pemusnahan.

Dia menyebutkan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 3,66 miliar lebih, dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp 5,38 miliar lebih.

“Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar untuk hasil tembakau berupa rokok dan dicampur dengan bahan perusak untuk minuman mengandung etil alkohol berupa arak dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang,” katanya.

Dia menyebutkan barang hasil penindakan yang kami musnahkan hari ini merupakan buah sinergi dan kolaborasi positif antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan segenap aparat penegak hukum yang terlibat yaitu Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia.                   

“Kolaborasi dan sinergi yang apik juga terjalin diantara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota seluruh Bali dalam kaitan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2023 di bidang penindakan hukum,” pungkasnya. (bgn008)23112308

Comments
Loading...