Media Informasi Masyarakat

Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari BEM Unud, Bupati Sanjaya Ajak Masyarakat Bangga Jadi Orang Tabanan

Tabanan, Baliglobalnews

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) di Kantor Bupati Tabanan, Kamis (9/11/2023). Bupati Sanjaya berharap momen ini bisa mengajak masyarakat untuk bangga menjadi orang Tabanan.

Bupati Sanjaya mengapresiasi dan juga menghargai BEM Unud yang telah berhasil melakukan riset dan menginventarisasikan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ke Kementerian Hukum dan Ham RI. Sanjaya selaku pimpinan daerah sekaligus menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada para perwakilan penerima sertifikat di masing-masing kecamatan yang hadir saat itu.

Darftar Kekayaan Intelektual Komunal yang dicatatkan yakni Tari Sang Hyang Sampat dari kustodian Banjar Puluk-Puluk, Desa Tengkudak Kecamatan Penebel; Tari Baris Memedi dari Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel; Tari Joged Pingit dari Desa Adat Senganan Kawan, Kecamatan Penebel; Tari Legong Kraton Pejaten dari Kustodian Banjar Adat Pangkung Desa Pejaten; Tradisi Okokan dari Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri; Siat Sambuk dari Desa Adat Pohgending, Kecamatan Penebel; Tari Legong Andir dari Banjar Adat Carik, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan dan Tradisi Mesuryak dari Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

“Saya selaku Pimpinan Daerah, sangat mengapresiasi adanya riset dan telah terdaftarnya budaya khas Tabanan ini Ke Kementerian Hukum dan Ham oleh teman-teman BEM Udayana. Ini merupakan salah satu langkah yang sangat baik dalam mematenkan budaya yang sejatinya dimiliki oleh Tabanan. Sangat luar biasa. Ini juga sekaligus menjadi kebanggaan bagi Tabanan, untuk terus melestarikan dan mengembangkan khasanah budaya daerah yang kita miliki. Kita harus bangga karena banyak sekali budaya yang kita miliki dan sudah sepatutnya diperkenalkan kepada dunia,” katanya

 Kepala Departemen Kebudayaan BEM Universitas Udayana, I Gusti Ngurah Made Prabhaswara, menerangkan tujuan pemberian sertifikat itu ialah untuk memberikan legalitas kebudayaan yang sebelumnya tidak diketahui siapa pemiliknya dan diberikan hak kepada desa tersebut. Sebagai pelestari atau pemilik budaya.

“Saya selaku BEM Udayana berharap ke depannya, budaya kita khususnya di Tabanan dapat dilestarikan dan terjaga agar tidak ada klaim antardaerah terkait suatu kebudayaan,” katanya seraya menambahkan, sertifikat HAKI telah diserahkan ke beberapa daerah di Bali, meliputi Klungkung, Negara, Jembrana, Gianyar dan Karangasem dan berlanjut diproses ke Badung, Bangli dan Buleleng.

Usai menyerahkan sertifikat langsung ke masing-masing perwakilan Desa, Bupati Sanjaya juga menerima audiensi dari Bamusi dan Paguyuban Perumahan Bantaran Sungai Dati Banjar Anyar Kediri terkait program Normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mengatasi terjadinya risiko bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor. (bgn003)23110905

Comments
Loading...
Browse Rytr's latest desktop utilities.