Denpasar, Baliglobalnews
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan, karena melebihi batas waktu izin tinggal.
“Atas petunjuk informasi tersebut Tim Inteldakim yang berkoordinasi dengan Tim Intelkam Polda Bali, berhasil mengamankan 8 orang warga negara Uzbekistan tersebut dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, di Denpasar, pada Jumat (27/10/2023).
Dia menjelaskan penangkapan delapan WNA itu, karena mendapat informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, terkait adanya dugaan pelanggaran Overstay. Kedelapan WNA Uzbekistan yang melebihi massa visa kunjungan itu AU (24) dengan masa berlaku izin tinggal di Indonesia mulai 30 Maret 2023 hingga 26 Mei 2023, SR (26) masa berlaku tinggal 22 September 2023 hingga 21 Oktober 2023, YR (19) masa berlaku tinggal 29 Maret 2023 hingga 27 April 2023, MK (19) masa berlaku tinggal 27 April 2023 hingga 26 Mei 2023, SO (27) berlaku izin tinggal 7 September 2023 hingga 7 Oktober 2023, BK (19) berlaku izin tinggal 28 April 2023 hingga 27 Mei 2023, JK (15) berlaku izin tinggal 10 Agustus 2023 hingga 02 September 2023 dan AA (15) izin tinggal 10 Agustus 2023 hingga 2 September 2023.
“Dari 8 orang warga negara Uzbekistan tersebut, didapati 5 orang yang overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki selama kurang dari 60 hari. Dan 3 orang yang overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki selama lebih dari 60 hari,” katanya.
Delapan WNA tersebut mengaku datang ke Indonesia dalam rangka liburan dan saat ini mereka tidak memiliki tiket untuk kembali ke negaranya. “Saat ini mereka dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” katanya.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, kata dia, mereka akan dikenakan Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” katanya. (bgn008)23102715