Media Informasi Masyarakat

Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi DPRD Badung Serap Aspirasi Masyarakat

Mangupura, Baliglobalnews

Pansus (Panitia Khusus) Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi DPRD Badung menggelar rapat kerja dengan menyerap aspirasi masyarakat dan OPD terkait di Ruang Rapat Gosana Madya, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Jumat (15/9/2023).

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus, I Wayan Sugita Putra, mewakili Ketua DPRD Badung, didampingi Ketua Komisi IV, I Made Suwardana, Yayuk Agustin Lessy, Luh Gede Rara Hita Sukma Dewi, I Gusti Ngurah Sudarsa, Made Ponda Wirawan, Ni Luh Putu Sekarini.

Rapat kerja dihadiri Inspektur Badung, perwakilan Brida, BPKAD, PMD, Kominfo, Bagian Hukum, perwakilan camat, Ketua Forum dan Perbekel se-Badung, ketua BPD se-Badung, pendamping desa, dan tim ahli.

Sugita Putra ketika dimintai tanggapan terkait keberadaan desa adat dalam raperda tersebut mengatakan dari judul Ranperda tentang data desa. “Jadi desa kan terdiri dari desa dinas dan desa adat, sehingga ruang lingkup dan data apa saja yang nanti diposting dalam perda ini terkait dengan lima prioritas program Bupati dan juga terkait dengan batas desa, potensi, demografi, pendidikan, kesehatan dan seterusnya,” katanya kepada wartawan usai memimpin rapat.

Terkait dengan tumpang tindih dengan beberapa regulasi yang sedang berjalan, Sugita menyatakan sebetulnya tidak tumpang tindih, karena yang ada saat ini adalah perbup. Dia menegaskan yang dirancang perda. “Tidak ada tumpang tindih. Bahkan kita apresiasi desa-desa yang mempunyai data akurat, sehingga perda ini nanti diundangkan tinggal memasukkan. Luar biasa nanti data desa presisi ini. Tidak banyak atau belum banyak kabupaten/kota yang mempunyai perda ini,” katanya.

Ketika ditanya perda ini terkait penganggaran, Sugita menyebutkan masuk di rumah besarnya. “Apa yang menjadi kebutuhan daripada desa dalam hal pendataan, kita support dan kita sudah masukkan. Jadi dalam pendataan tersebut ada anggaran yang bisa digunakan oleh desa. Tentu harus diposting dalam APBDes-nya. Kalau tidak diposting kan tidak bisa dikeluarkan. Perbekel pakai uangnya sendiri kan tidak mungkin. Jadi pendataan tersebut disiapkan dan kita berikan porsi di sana dan berwenang perbekel mencantumkan dalam APBDes. Kita jelaskan di Perda ini bisa juga kerja sama dengan pihak ketiga sebagai pendamping dalam pendataan desa,” tandasnya. (bgn003)23091612

Comments
Loading...
Download Rytr offline installer via GitHub.