Status Tersangka Disel Astawa Berubah Jadi Saksi?
Badung, Baliglobalnews
Status tersangka Wayan Disel Astawa dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan belum bergulir ke meja hijau. Dalam kasus pengurukan Pantai tersebut, Polda Bali menetapkan lima tersangka yakni IWDA yang menjabat Bendesa Adat Ungasan, GMK (58), MS (52), KG (62), dan T (64).
Disel Astawa dan Gusti Made Kadiana mempraperadilankan Polda Bali ke PN Denpasar. Disel Astawa menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah, namun PN Denpasar menolak dalam sidang pada Rabu (5/7).
Kini ada informasi yang menyebutkan status tersangka I Wayan Disel Astawa kini malah berubah menjadi saksi. Ketika dimintai tanggapan terhadap informasi tersebut lewat pesan WhatsApp, Wayan Disel Astawa yang masih menjadi Anggota DPRD Bali tidak merespons. Demikian pula Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Panjaitan, ketika dimintai konfirmasi juga lewat pesan WhatsApp pada Selasa (22/8) belum merespons.
Sementara Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara yang melaporkan adanya reklamasi ke Polda Bali, mengatakan tidak tahu ada informasi status tersangka Disel Astawa berubah jadi saksi. “Cuman info hal Kejagung meminta kepada jajarannya untuk tidak memproses perkara kepada capres, caleg dan calkada. Artinya perkara (reklamasi) itu kan tidak didiamkan, tetep jalan,” katanya.
Suryanegara malah menyatakan sudah bersurat menanyakan bagaimana perkembangan kasus tersebut tertanggal Senin, 7 Agustus 2023. “Sampai sekarang belum ada progresnya pascapenetapan praperadilan dengan ditolaknya permohonan praperadilan. Artinya penetapan tersangka kasus reklamasi sudah benar sesuai KUHP,” katanya. (bgn003)23082211


