Media Informasi Masyarakat

Ketua DPRD Badung Terima Kunker Anggota DPD RI

Mangupura, Baliglobalnews

Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, didampingi Sekretaris DPRD I Gusti Agung Made Wardika menerima kunjungan kerja (kunker) dan silahturahmi Anggota DPD RI, Arya Wedakarna di Ruang Kerjanya, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Senin (14/8/2023).

Parwata menyampaikan ada empat hal yang disampaikan meliputi

implementasi Undang-undang Provinsi Bali yang sudah disahkan, parkir, permohonan keringanan pajak oleh PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai-Bali dan pembangunan Pengadilan Negeri Badung.

Mengenai implementasi Undang-undang Provinsi Bali, Parwata menyatakan DPRD Badung  menunggu penjabarannya dalam turunan Perda Provinsi Bali. Namun, sebelumnya, selaku Ketua DPRD Badung sudah menyampaikan langsung kepada Bapemperda dan Tim Perumus supaya memasukkan substansi dari Undang-undang Provinsi Bali mengenai penguatan adat, budaya tradisional, tradisi, alam dan subak, termasuk agama yang dibahas dalam perumusan mengenai Perda atau Peraturan Daerah.    

“Kalau kami tidak ikuti dengan dinamika peraturan daerah, nanti Pemerintah agak susah ruang geraknya,” tambahnya.

Masalah parkir, kata dia, sudah ada Perda yang mengatur tentang pajak parkir dan retribusi parkir. Saat ini, pihaknya berupaya menyempurnakan lagi mengenai Perda Parkir supaya desa adat dan desa dinas berkembang dengan Bumda dan Bumdes, termasuk orang perorangan beserta lembaga usaha yang membuat parkir supaya ada standarisasi yang akan diatur nilai rupiahnya. Parkir yang dilaksanakan oleh perorangan, badan hukum dan desa adat, desa dinas supaya ada standarisasi pungutan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat.

“Ini yang akan kita atur lebih rinci lagi dalam Perda. Kami sampaikan kepada Sekwan supaya ini menjadi prioritas perbaikan Perda,” ungkapnya.

Terkait masalah Bandara, Putu Parwata menyebut sudah ada pedoman PMK atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai nomenklatur dari pengurangan PPB P2. “Itu sudah ada aturannya dan Perda juga sudah ada. Tetapi, kami akan buatkan lebih detail lagi perdanya supaya Peraturan Bupati bisa disempurnakan kembali,” katanya.

Selain itu, juga dibahas masalah Pengadilan Negeri Badung. Untuk itu, Putu Parwata mendorong bangunan Pengadilan Negeri Badung selesai pada tahun 2024.

Hal tersebut disebabkan bukan kesalahan Pemerintah Kabupaten Badung, tetapi mereka belum menetapkan hal itu yang menjadi pemisahan antara Denpasar dan Badung. (bgn003)23081407

Comments
Loading...
Learn more about this GPT-powered tool on GitHub.