Media Informasi Masyarakat

Satreskrim Polres Buleleng Ungkap Dugaan Curanmor Lintas Kabupaten

Singaraja, Baliglobalnews

Kasat Reskrim AKP Picha Armedi, bersama Tim Opsnal Satreskrim Kanit 1 Ipda Demiral Safriansah, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Jumat (16/6/2023) pkl 13.00 wita di Pantai Palisan, Banjar Dinas Kawanan, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula.

Menurut AKP Picha Armedi korban Made Ardiaman (36) beralamat Banjar Dinas Kawanan, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, sesuai dumas yang dilaporkan di Polsek Tejakula pada 16 Juni 2023 dengan kerugian Rp 4.000.000.

Dia menyebutkan berawal laporan tersebut tim melakukan penyelidikan secara intensif, di bulan Juli 2023. Informasi yang didapat bahwa unit sepeda motor ditinggalkan di daerah Banjarangkan wilayah Klungkung, setelah dilakukan cek fisik noka dan nosin membenarkan sepeda motor tersebut TKP Buleleng.

Tim Opsnal pun mempertajam penyelidikan dan dapat mengidentifikasi pelaku yang berasal dari Kintamani, Bangli. Pada tanggal 26 Juli 2023 pelaku dapat diamankan ketika bersembunyi di rumah temannya di Tianyar. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Pelaku mengaku bernama I Nengah Semiarta (30), beralamat Desa Subaya, Kintamani, Bangli. Dia pun mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor di TKP pkl 06.00 wita kunci dalam keadaan nyantol, sehingga pelaku dengan mudah membawa sepeda motor tersebut. “Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk jalani proses hukum,” katanya.

Barang bukti yang diamankan, kata dia, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam strip abu-abu No. Pol DK 3862 IM tahun pembuatan 2010 Nosin: 31B192238 Noka: MH331B002AJ192182. Satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih strip merah dengan nopol DK 4518 SO.

Pelaku, lanjutnya, juga mengaku beraksi di daerah lain seperti di wilayah hukum (wilkum) Polres Gianyar dalam kasus curat di 6 TKP, wilkum Polres Karangasem (Curanmor) 1 TKP, wilkum Polres Bangli dalam kasus pencurian ayam dan penggelapan sepeda motor serta di wilkum Polres Klungkung dalam kasus curanmor di 2 TKP dan pencurian ayam.

“Pelaku dapat dijerat pasal 362 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata AKP Picha Armedi. (bgn003)23073103

Comments
Loading...