Mangupura, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (18/7/2023).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi oleh Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II I Made Sunarta dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Anggota DPRD Badung, Sekda Badung beserta jajarannya dan undangan lainnya.
“Kami sudah mendengarkan bersama-sama pimpinan rapat paripurna ini. Semua fraksi memberikan apresiasi kepada kinerja Pemerintah Kabupaten Badung. Di mana sudah diberikan apresiasi dari PDI Perjuangan, Golkar dan Fraksi Badung Gede,” kata Parwata kepada sejumlah wartawan usai memimpin sidang.
Dia juga mengapresiasi terhadap pendapatan daerah yang semula dianggarkan Rp 4,1 triliun menjadi Rp 4,6 triliun. “Berarti ada selisih kurang lebih Rp 500 miliar. Kemudian belanja kurang lebih ada Rp 600 miliar yang efisiensi. Kemudian langkah-langkah ini tentunya kami dorong dan semua fraksi menyampaikan agar menggunakan untuk kepentingan masyarakat. Dan ini referensi dari fraksi-fraksi dan sebagian juga untuk digunakan penyertaan modal supaya Badung mempunyai cadangan keuangan baik itu di BPD, PD Pasar, PDAM, sepanjang BUMD ini melakukan kinerja yang baik. Jangan sampai penyertaan modal tetapi rugi, sedangkan harapan pemerintah supaya penyertaan modal itu kembali lagi supaya dapat mempercepat kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat,” katanya.
Terkait piutang pajak, politisi dari Dalung itu menyatakan untuk mempercepat penagihan pihaknya menyarankan untuk membuat tim. “Jadi kami di pimpinan sudah memberikan masukan kepada Bupati supaya membuat tim kecil, di antaranya termasuk kami di DPRD sebagai fungsi pengawasan, Kejaksaan, Kepolisian, dan pihak internal pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah pemungutan terhadap pajak daerah. Jadi kami dorong terus,” katanya
Ketika ditanya kemungkinan untuk pemutihan, Parwata menyatakan pemerintah darah mempunyai kewenangan terhadap pajak daerah, apakah harus diputihkan dengan fakta dan data yang jelas, sehingga dengan demikian bisa diambil langkah-langkah oleh Bupati dalam pemerintah daerah. “Karena oleh undang-undang pajak daerah itu diserahkan penuh pengelolaannya dan strateginya kepada daerah. Dan Bupati sudah menyampaikan kepada kami, terus akan menekan perangkat daerah dalam hal ini Bapenda untuk mengurangi tunggakan-tunggakan pajak dan optimalisasikan dengan digitalisasi. Dalam rapat kerja sudah dibicarakan digitalisasi dan Bupati komitmen digitalisasi dilakukan untuk efektif dalam pemungutan pajak dan meningkatkan pajak daerah ini,” tandasnya. (bgn003)23071910