Denpasar, Baliglobalnews
Bandesa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, I Wayan Disel Astawa, menempuh jalur praperadilan terhadap Polda Bali yang menersangkakan dirinya dalam kasus reklamasi Pantai Melasti.
Sidang praperadilan yang diajukan Disel Astawa diagendakan Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (20/6/2023).
Juru Bicara dan Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, saat dimintai konfirmasi mengatakan upaya permohonan praperadilan yang diajukan Disel Astawa tersebut ditujukan kepada termohon Polda Bali cq Direskrimum Polda Bali, terkait adanya penetapan tersangka pemohon atas dugaan pengerukan tebing dan pengurukan sepadan pantai (Reklamasi) seluas 2,2 hektar di daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
“Benar, PN Denpasar telah menerima pengajuan praperadilan oleh I Wayan Disel Astawa dan telah terdaftar pada 6 Juni 2023 lalu, dengan register 15/Pid.Pra/2023/PN Dps. Dengan termohon Polda Bali cq Direskrimum Polda Bali,” katanya.
Putra Astawa menyebutkan pemohon dalam mengajukan praperadilan di PN Denpasar dilakukan oleh kuasa hukumnya, I Made Parwata, pada 6 Juni 2023 lalu. “Yang mengajukan pendaftaran itu pengacara Diesel,” katanya.
Terkait hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, Astawa, menyebutkan sidang praperadilan nanti akan dipimpin hakim tunggal Yogi Rachmawan. “Intinya, dalam praperadilan nanti pemohon mengajukan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Bali,” katanya.
Dia menyampaikan jadwal sidang praperadilan diagendakan pukul 09.00 wita atau pukul 10.00 wita. Namun, Pengadilan melihat kondisi kehadiran kedua belah pihak.
Di lain pihak, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu, saat dimintai konfirmasi terkait adanya upaya praperadilan yang dilakukan Disel Astawa, menegaskan hal itu tidak menjadi masalah buat Polda Bali.
“Itu hak tersangka dalam rangka kontrol peradilan. Jadi Polda Bali tidak masalah. Silakan saja melakukan praperadilan,” katanya.
Dalam persiapan praperadilan nanti, kata Kabid Humas, Tim Polda Bali juga menyiapkan Bidkum yang ditunjuk sebagai kuasa hukum yang akan hadir dalam praperadilan 20 Juni nanti. “Polda Bali saat ini menyiapkan bukti-bukti untuk praperadilan, agar menguatkan pembuktian kami dalam persidangan nanti,” pungkasnya. (bgn008)23061209