Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali dan Pemprov Bali Terima LKPD dari BPK RI

Denpasar, Baliglobalnews

DPRD Bali dan Pemprov Bali menerima laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, dalam rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Bali, pada Jumat (19/5/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, bersama Gubernur Bali, Wayan Koster, beserta bupati/walikota se-Bali dan anggota DPRD Bali. Acara itu juga dihadiri langsung Ketua BPK RI, Isma Yatun.

“Penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI ke DPRD dan Gubernur Bali, merupakan amanat Undang-undang nomor 15 tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” kata Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, telah dilaksanakan pada 9 Mei 2023, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, yang turut disaksikan oleh Pemerintah Provinsi Bali, dengan opini seluruhnya wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Sangat besar harapan kami, Pemerintah Provinsi Bali pun dapat mempertahankan opini WTP atas pengelolaan keuangan daerah, yang telah diraih secara berturut-turut dari Tahun 2013. Tentunya opini WTP yang diraih saat ini lebih berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Koster menyatakan pencapaian WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Hal ini sejalan dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” ucapnya.

Gubernur Koster juga menyatakan bertekad dan berkomitmen untuk mengikuti segala aturan sebagai acuan untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang.

Sementara Ketua BPK RI, Isma Yatun, menjelaskan LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusi BPK dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan empat hal meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan. 

“Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” katanya.

Standar tersebut, kata dia, mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai. Bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian yang material.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, kata Isma, LKPD Provinsi Bali tahun 2022 telah sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan). Pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang bernilai material, dan sistem pengendalian intern yang efektif.

“BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Bali anggaran 2022. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Bali telah berhasil mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-10 kalinya,” tandasnya. (bgn008)23052209

Comments
Loading...
Learn more about this GPT-powered tool on GitHub.