Media Informasi Masyarakat

DPRD Tabanan Setujui Rekomendasi Nama Singasana sebagai Ibu Kota

Tabanan, Baliglobalnews

Empat komisi dan tiga fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menyetujui dan menyepakati rekomendasi nama Singasana sebagai Ibu Kota Kabupaten Tabanan.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tabanan, Ni Nengah Sri Labantari, dan dihadiri 28 anggota dewan, pada Rabu (10/5/2023).

“Perubahan nama ibu kota ini melihat dari usulan masyarakat, kajian sosiologi, filosofis yang tentunya sejarah Kabupaten Tabanan. Dengan, adanya usulan dari beberapa komponen masyarakat dan komponen adat yang ada di 10 kecamatan Majelis Alit dan LSM serta kepemudaan lainnya, sejalan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2014,” kata Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Putra Nurcahyadi, ditemui usai rapat paripurna.

Dia mengharapkan dengan adanya rekomendasi perubahan nama ibu kota Tabanan ini dapat menjadi ikon baru dan spirit baru bagi masyarakat Tabanan kedepannya. Rekomendasi ini dilampirkan ke dalam naskah akademik yang sudah disiapkan Pemda dan usulan komponen masyarakat yang jumlahnya 100 orang sudah terlampir dalam bentuk tanda tangan.

Putu Eka Putra Nurcahyadi menambahkan, sebelumnya Kabupaten Tabanan juga pernah menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2010 terkait perubahan nama kota Tabanan. Dan setelah rekomendasi ini disahkan, diharapkan bisa mendapatkan keputusan SKPP.

“Jadi, setelah adanya keputusan SKPP ini, kita menyesuaikan lagi beberapa nomenklatur yang dahulu menyebut Kota Tabanan, baik dari Perda dan Pergub yang masih menyebut kota Tabanan, maka secara nomenklaturnya harus diganti,” katanya.

Jubir Komisi II DPRD Tabanan, Anak Agung Sagung Ani Ariani, mengatakan mengingat usulan ini sudah muncul dari tahun-tahun sebelumnya, jadi sepakat untuk menindaklanjuti nama Singasana sebagai Ibu Kota Kabupaten Tabanan. “Saya berharap rekomendasi ini, bisa ditindaklanjuti dan sosialisasi ke masyarakat. Jadi kami Komisi II setuju dengan hal ini,” katanya.

Hal senada dikatakan, Jubir Komisi III DPRD Tabanan Putu Yuni Widyadnyani, juga menyetujui dan menyepakati rekomendasi nama Singasana sebagai Ibu Kota Kabupaten Tabanan.

Demikian juga Jubir Komisi IV DPRD Tabanan, Gusti Komang Wastana mengatakan, berdasarkan tahapan-tahapan pembahasan yang dilakukan dan ada naskah akademisnya, sehingga sepakat dengan nama Singasana sebagai Ibu Kota Kabupaten Tabanan.

Fraksi PDIP, Fraksi Golkar dan Fraksi Nasional Demokrat melalui jubir masing-masing, yang melihat proses dan tahapan sudah dilalui sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Juga menerima rekomendasi nama Singasana sebagai Ibu Kota Kabupaten Tabanan.

Sebelum disetujuinya rekomendasi nama Singasana sebagai Ibu Kota Kabupaten Tabanan dalam rapat paripurna dewan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tabanan, Ni Nengah Sri Labantari dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan surat Bupati Tabanan Nomor 136.8/1448/T.Pem tertanggal 17 April 2023, terkait permohonan persetujuan pengusulan nama Singasana sebagai Ibu Kota Kabupaten Tabanan, agar disetujui DPRD Tabanan melalui surat keputusan, sehingga dilakukan rapat tersebut. (bgn008)23051013

Comments
Loading...