Jaksa Badung Tuntut Dua Pembunuh Pegawai Bank 20 Tahun Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Bali menuntut terdakwa Nova Sandi Prasetya (31) dan Rahman (28) masing-masing selama 20 tahun penjara, dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (4/5/2023) sore.
Jaksa Penuntut Umum Imam Ramdonny dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Sandi Prasetya melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap pacarnya berinisial GA yang merupakan karyawan Bank, yang diikuti, disertai atau didahului perbuatan pidana, yang dibantu rekannya Rahman.
“Kedua terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului perbuatan pidana dan diancam pidana Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga menuntut terdakwa 20 tahun penjara. Dan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Jaksa Ramdoni.
Dalam sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakim Wayan Suarta, didampingi hakim anggota IGN Aryantha dan hakim IA Nyoman Adnya Dewi itu.
Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa, karena telah meresahkan masyarakat, para terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Kemudian, hal yang meringankan perbuatan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan pada saat persidangan. Kedua terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, para terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban GA pada 23 Agustus 2022, yang sempat menggemparkan warga Jembrana, karena jazad korban ditemukan didekat selokan, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana, pada 28 Agustus 2022, Pukul 01.00 Wita.
Pada saat ditemukan warga, korban memakai celana panjang jeans warna biru tua, memakai baju kemeja lengan panjang warna biru dongker, celana dalam warna merah, dan bra warna merah muda.
Selain itu, tangan kiri memakai jam tangan hitam tali kuning merek Hos Copies dan anting bermotif bunga di telinga kanan. Pada tubuh mayat perempuan dengan ciri berambut hitam sebahu itu, ditemukan mengalami cukup banyak luka.
Di antaranya luka lebam di kepala, lengan kiri, tungkai bawah kiri, di dada kanan kiri, di perut kanan, paha kiri sisi dalam, paha kanan sisi luar, betis kiri dalam, betis kanan luar, di pantat kanan dan kiri.
Sementara barang milik korban berupa 1 unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT, handphone dan perhiasan milik korban dibawa kabur ke luar Bali, yang kemudian dijual.(bgn008)23050407