Mencuri di Bandara Ngurah Rai, Dua WNA Aljazair Ditahan Kejari Badung
Badung, Baliglobalnews
Warga negara asing (WNA) dari Aljazair, HR (50) dan AHB (28) yang mencuri di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, kini ditahan Kejaksaan Negeri Badung, usai pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Suseno, menjelaskan kejaksaan menerima tahap dua kedua tersangka oleh Penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Rabu (3/5/2023).
“Untuk jaksa penuntut umum (JPU) yang menerima penyerahan tahap dua yakni Satriadi Putra dan Febrina Irlanda. Selanjutnya JPU yang memeriksa kedua tersangka dan barang bukti yang dihadirkan penyidik, agar sesuai dengan penetapan hakim dan terhindar dari error in persona,” katanya.
Modus para tersangka dalam melancarkan aksinya, kata dia, dengan datang ke Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, berpura-pura ingin mengecek harga tiket untuk pulang ke negaranya. Kemudian, tersangka melihat sekeliling ada peluang untuk mencuri barang milik penumpang. “Selanjutnya tersangka melihat keadaan yang ramai dan sekiranya memungkinkan untuk melaksanakan niatnya tersebut,” katanya.
Para tersangka, lanjutnya, berhasil mencuri barang milik korban atas nama Dinda yakni berupa handphone. Tidak hanya itu, para tersangka juga mengambil kembali barang milik WNA Rusia Svitoslav S. Fomenko (20), namun tersangka hanya memperoleh paspor.
Pada aksinya yang ketiga, tersangka berhasil mengambil laptop dan ipad milik WNA asal Amerika Leila Simone (19). Namun, pada aksinya yang ketiga tersebut tersangka berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. “Kerugian yang dialami ketiga korban mencapai Rp 131.500.000. Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 7 tahun penjara,” katanya.
Kini tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. “Para tersangka dilakukan penahanan pada Lapas Kelas IIA Kerobokan. Selanjutnya terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya. (bgn008)23050405