Media Informasi Masyarakat

Hakim PN Denpasar Tolak Permohonan Praperadilan Rektor Unud

Denpasar, Baliglobalnews

Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menolak permohonan praperadilan Prof Dr I Nyoman Gde Antara (selaku pemohon), dalam sidang, pada Selasa (2/6/2023), terkait penetapan tersangka Rektor Unud itu, dalam dugaan penyalahgunaan dan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Tahun 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

“Dalam putusan Praperadilan No 7/Pid.Pra/2023/PN Dps, atas nama pemohon Prof Dr I Nyoman Gde Antara, pengadilan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dan, dalam pokok perkara pengadilan juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal PN Denpasar, Agus Akhyudi, saat membacakan amar putusan di persidangan.

Pertimbangan hakim menolak seluruh permohonan Prof Dr I Nyoman Gde Antara karena pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 selain memuat perluasan objek praperadilan, juga memberikan penjelasan atas pengertian bukti permulaan. Dimana, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup yaitu adalah minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Agus yang juga Wakil Ketua PN Denpasar itu dalam sidang menegaskan bahwa, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

“Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi serta ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan, dapat disimpulkan bahwa yang dipersyaratkan dalam penetapan tersangka adalah hanya menilai aspek formil, adanya alat bukti yang sah paling sedikit dia, tidak memasuki materi perkara,” katanya

Pertimbangan hakim menjelaskan bahwa, berdasarkan fakta dipersidangan, pengadilan berpendapat telah terdapat alat bukti berupa saksi, ahli dan surat dalam penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

“Hal ini sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya

Kemudian, hakim menilai semua alat bukti yang digunakan oleh termohon (Kejaksaan Tinggi Bali) sebagai alat bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, dengan adanya 3 alat bukti digunakan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.

“Berdasarkan keseluruhan pertimbangan ini, Pengadilan berkesimpulan penetapan pemohon Prof Dr I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka telah didasarkan pada 3 alat bukti,” ucapnya.

Oleh karenanya, kata hakim, telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan Kembali putusan praperadilan.

“Dengan demikian termohon (Kejati Bali) dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya, mutatis mutandis penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah adanya,” jelas Hakim.

Usai sidang, kuasa hukum pemohon atau Kuasa Hukum Unud, Gede Pasek Suardika, menilai perkara SPI ini belum ada audit kerugian negara dari BPK, namun Kejati Bali sudah menetapkan tersangka. Sehingga penolakan praperadilan penetapan tersangka kliennya oleh hakim tidak menjadi masalah.

“Dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 itu sebenarnya kerugian negara harusnya muncul dulu baru penetapan tersangka. Sehingga, kalau memang begini konsepnya ya sudah nanti kita uji dipokok perkara. Kan begitu. Artinya, ke depan orang boleh ditersangkakan dulu, nanti kerugiannya kita cari belakangan. Kan begitu. Bagi kami tidak apa-apa. Jadi artinya semua perguruan tinggi diperlakukan sama karena modelnya sama,” katanya.

Namun di sisi lain, pihak Unud masih optimis untuk memanfaatkan kesempatan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Harapan ini muncul mengingat belum ada ketetapan audit keuangan Negara. Jika nantinya audit keluar dan tidak ada kerugian Negara, maka harapan besar kasus ini akan di SP3.

“Masih ada ruang untuk kemungkinan pintu SP3. Karena ini kan audit belum keluar. Masih banyak pintu sebenarnya. Jadi, kami yakin Kajati Bali yang hari ini cukup intelektual,” jelas Suardika. (bgn008)23050202

Comments
Loading...
Explore intelligent content generators here.