Adanya laporan warga terkait kendaraan yang parkir menggunakan badan jalan selama berbulan bulan membuat Satpol PP Kota Denpasar turun langsung ke lokasi di Jalan Saridana, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Kamis (2/3/2023).
Denpasar, Baliglobalnews
Adanya laporan warga terkait kendaraan yang parkir menggunakan badan jalan selama berbulan bulan membuat Satpol PP Kota Denpasar turun langsung ke lokasi di Jalan Saridana, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Kamis (2/3/2023).
Polisi Pamong Praja Kota Denpasar membina pemilik kendaraan tersebut. Pemilik mobil beralasan memarkirkan kendaraan di badan jalan karena mobil tersebut dalam keadaan rusak, dan menunggu untuk diservis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan kegiatan pembinaan kepada pemilik mobil ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga setempat. “Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar langsung melakukan atensi dengan menerjunkan regu untuk melakukan pembinaan kepada pemilik mobil,” katanya.
Setelah diperingatkan, pemilik mobil berjanji akan secepatnya memindahkan mobilnya ke tempat yang tidak mengganggu akses jalan.
Bawa Nendra juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan untuk senantiasa memarkirkan kendaraanya di dalam garase agar tidak mengganggu akses dan mobilitas masyarakat. (bgn003)23030206