Media Informasi Masyarakat

Kapolres Badung Ungkap Tiga Pelaku Kasus Curat

Badung, Baliglobalnews

Satuan Reserse Polres Badung bersama jajaran berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana, di mana salah satu korbannya merupakan WNA (warga negara asing), Jepang.

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, saat rilis pengungkapan kasus, pada Jumat (17/2/2023) menjelaskan tersangka inisial NYY (45) dibekuk di rumahnya Jalan Majapahit, Tabanan. Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengaku telah mencuri HP Infinix, warna biru, no. Imei : 3591093904373201, dan HP Infinix, warna Hitam, no. Imei : 357280897730914. Pelaku beraksi dengan cara masuk ke dalam kamar penginapan dan mengambil HP korban. Barang bukti yang diamankan 1 buah HP merk Infinix warna hitam, 1 HP merk Infinix warna biru dan 1 unit sepeda motor.

Sementara tersangka inisial MNS (42) dibekuk di daerah Jl. Subak Daksina, Gg. Sri, No.7, Banjar Kulibul Kawan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Modus operandi pelaku mencongkel jok sepeda motor korban (warga Jepang). Tim Opsnal bersama warga sekitar mencari dan mengamankan yang diduga pelaku di sebuah bedeng proyek. Barang bukti yang diamankan 1 buah HP merk Iphone 12 warna hitam, 1 buah tas merk Ever Sac warna hitam dan 1 buah baju kaos bertuliskan Nevada 98.

Selanjutnya tersangka inisial AAG (50) diamankan di sebuah kebun di Perum Darmasaba, Banjar Peninjoan, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung. Pelaku diamankan karena memindahkan isi tabung gas LPG berukuran 3 kg subsidi ke tabung gas LPG berukuran 50 kg menggunakan satu buah pipa atau stik besi. Barang bukti yang diamankan 78 tabung gas LPG ukuran 50 kg, 97 tabung gas LPG ukuran 3 kg, 11 stik alat pemindah isi gas elpiji, 1 unit kendaraan Suzuki Carry pick up warna hitam No. Pol. DK 8415 KO.

“Kedua tersangka NYY dan MNS kita persangkakan pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai dengan pasal 363 KUHP, sementara tersangka AAG kita persangkakan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 dan sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” katanya. (bgn003)23021801

Comments
Loading...