Media Informasi Masyarakat

Disbud Badung Luncurkan Inovasi “Banjar Menari”, Kembangkan Seka dan Sanggar Seni

Mangupura, Baliglobalnews

Dalam rangka mengembangkan seka dan sanggar seni sebagai pusat aktivitas dan wadah berkreativitas masyarakat pada tingkat banjar, Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung membuat program inovasi “Banjar Menari”.

“Program ini untuk mewujudkan visi dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati Badung yakni melanjutkan kebahagiaan masyarakat Badung melalui pembangunan yang berlandaskan Tri Hita Karana,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Eka Sudarwitha, di Puspem Badung pada Kamis (8/12/2022).

Eka Sudarwitha menjelaskan bahwa untuk mewujudkan visi tersebut, Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung melaksanakan misi I, yaitu memperkokoh kerukunan hidup bermasyarakat dalam jalinan keragaman adat, budaya dan agama. Misi ini dituangkan dalam salah satu di antara 17 program unggulan yaitu program unggulan kesepuluh yaitu memberdayakan banjar sebagai simpul/pusat pelestarian dan pengembangan budaya lokal masyarakat yang dikemas dalam program inovasi “Banjar Menari”.

Dia menyebutkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan bahwa pemajuan kebudayaan di Indonesia dilakukan melalui perlindungan, pelestarian, dan pengembangan unsur-unsur pemajuan kebudayaan yang bertujuan untuk membentuk karakter bangsa yang berbudaya, santun dan menyatu dalam kehidupan sosial yang dibalut dengan kearifan lokal (local wisdom).

“Hal ini mengandung upaya-upaya yang dapat mendukung ke arah pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals) yang dapat mendukung pembangunan pariwisata di Bali, yang diarahkan kepada pengembangan pariwisata budaya,” katanya.

Aspek dalam perlindungan, pelestarian dan pengembangan seni budaya dimaksud, kata dia, berupa aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek sumber daya manusia, aspek sarana dan prasarana, serta aspek partisipasi dan peran serta masyarakat. Dalam aspek kelembagaan diwujudkan upaya-upaya pembinaan terhadap seka dan sanggar seni dan budaya di Kabupaten Badung sebagai pusat aktivitas dan wadah berkreativitas masyarakat dalam bidang seni dan budaya di tingkat banjar dengan penyusunan pedoman standardisasi dan klasifikasi yang mampu mewujudkan suatu seka dan sanggar seni berperan aktif dan mengakselerasi peningkatan spiritualitas, intelektualitas dan finansial anggotanya yang selanjutnya bersimbiosis dengan masyarakat di sekitarnya melalui tiga klasifikasi yaitu muda, madya dan utama.

“Klasifikasi seka dan sanggar seni dan budaya juga dibarengi dengan peningkatan pelayanan terhadap seka dan sanggar seni melalui digitalisasi pendataan seka dan sanggar seni dan budaya, digitalisasi pelayanan penerbitan surat keterangan terdaftar, intervensi kebijakan berupa program dan kegiatan pengembangan seka dan sanggar seni dan budaya yang dilandasi produk hukum antara lain berupa peraturan Bupati Badung,” katanya. (bgn003)22120803

Comments
Loading...
Get structured content suggestions instantly.