Media Informasi Masyarakat

BNN Bali Tangkap 10 Tersangka Pelaku Peredaran Narkoba

Denpasar, Baliglobalnews

Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali berhasil menangkap 10 tersangka jaringan peredaran gelap narkotika dengan barang bukti ganja, pil ekstasi dan kokain, hingga puluhan kilogram, selama Oktober hingga Desember 2022.

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, menjelaskan dari lima kasus dengan 9 tersangka berhasil mengamankan ganja 10.745,33 gram netto (10,7 kg lebih), 250 butir pil metamfetamina seberat 141,08 gram netto. Kemudian, tambahan satu kasus dengan 1 tersangka dengan mengamankan 200,76 gram netto kokain.

“Untuk barang bukti 200,76 kokain didapat dari tersangka berinisial AJ yang bekerja sebagai Ojek Online. Dimana penangkapan tersangka dilakukan Tim Pemberantasan BNNP Bali bekerja sama dengan Kanwil BC Bali, serta BC Ngurah Rai,” katanya di Denpasar, Rabu (7/12/2022).

Dia menyebutkan penangkapan tersangka AJ berbekal informasi pada Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 12.00 Wita, petugas menyelidiki di salah satu perusahaan jasa titipan di Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar. Dimana, petugas melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan sedang membawa 1  buah paket kiriman.

“Karena merasa curiga, petugas kemudian mendatangi laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama AJ, dan menanyakan perihal paket kiriman yang dibawa tersebut. Setelah dilakukan pengecekan paket tersebut yang berisi plastik klip berisi bubuk berwarna putih yang diduga mengandung narkotika jenis kokain yang berasal dari Inggris,” katanya.

Saat ditimbang, kata dia, narkotika jenis kokain memiliki berat 200,76 gram netto. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup. Sedangkan, 9 tersangka lainnya berinisial FN, RN, SJ, MA, IA, MS, CP, LV, RG, ditangkap pada waktu berbeda-beda selama bukan Oktober 2022.

“Untuk tersangka FN dan RN ditangkap pada 12 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 Wita di Denpasar, usai mengambil paket berisi tanaman kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total keseluruhan 3.996,11 gram Netto,” katanya.

Sedangkan penangkapan tersangka SJ dan MA, dilakukan di pinggir Jalan Pralina, Denpasar Timur, Kota Denpasar, pada 14 Oktober 2022, Pukul 06.00 Wita. Dimana dari tangan tersangka SJ didapat barang bukti ganja 4.758,19  gram netto, 250 butir pil Metamfetamina dengan berat 141,08 gram netto. “Dari tersangka MA disita barang bukti ganja seberat 1,54 gram netto,” jelasnya.

Penangkapan tersangka IA dan MS, lanjutnya, dilakukan di kamar kos wilayah Denpasar, pada 31 Oktober 2022, pukul 14.00 Wita. Dengan barang bukti, tanaman kering berupa ganja yang disita dari IA seberat 667,72 gram Netto dan tanaman kering berupa Ganja  yang disita dari MS dengan berat 1,12 gram Netto. Kemudian penangkapan tersangka CP dilakukan di kamar kos Jalan Satelit Nomor 24, Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada 31 Oktober 2022, pukul 14.00 Wita dengan barang bukti 1 jenis tanaman ganja seberat 1.306,22 gram Netto.

“Dari penangkapan CP ini, dikembangkan lagi dan berhasil menangkap tersangka LV, di Kamar Kos Jalan Pulau Bawean, Denpasar Barat, Kota Denpasar, pukul 14.00 Wita, dengan barang bukti 1 jenis tanaman ganja seberat 17,43 gram Netto. (bgn008)22120711

Comments
Loading...