Polresta Denpasar Sita Ribuan Gram Lebih Narkoba dari 16 Tersangka
Denpasar, Baliglobalnews
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, menyita 2.069,79 gram ganja, 321,66 gram sabu dan 379 butir (138,94 gram) pil ekstasi dari tangan 16 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 1-17 Oktober 2022. Dimana, dari 16 tersangka yang diamankan, 8 orang sebagai pengedar dan 8 orang pemakai,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, di Mapolresta Denpasar, pada Senin (17/10/2022).
Dari 16 tersangka yang ditangkap, kata Kapolresta, ada 9 kasus dengan barang bukti besar. Dimana barang bukti 29 plastik klip berisi daun, biji dan batang kering ganja berat bersih 571 gram dan 4 plastik kresek merah berisi batang kering ganja berat bersih 701 gram di dapat dari tersangka Muhammad Abdul Halim.
Kemudian, barang bukti 68 plastik klip berisi daun, biji dan batang kering ganja berat bersih 794,06 gram dan 38 plastik klip sabu berat bersih 8,25 gram didapat dari tersangka Raihan Rahadi Azhar.
Selanjutnya, barang bukti 3 plastik klip sabu berat bersih 235,1 gram dan 349 butir ekstasi berat bersih 127,69 gram didapat dari tersangka Bayu Yanwar.
“Ada juga barang bukti 36 plastik klip sabu berat bersih 7,09 gram yang kami dapat dari tersangka Nur Holis. Berlanjut 57 plastik klip sabu berat bersih 13,10 gram dari tersangka Yoko Ambara. Dan 3 plastik klip berisi sabu berat bersih 49,82 gram dari tersangka Yansen Tjubianto,” katanya.
Jajaran Polresta juga menangkap tersangka Wayan Pica yang memiliki 20 butir ekstasi berat bersih 7,50 gram, tersangka Gede Doddy Suhendra dengan barang bukti 1 plastik klip berisi daun, biji dan batang kering ganja berat bersih 3,73 gram dan tersangka Agus dengan barang bukti 33 plastik klip sabu berat bersih 5,93 gram.
“Para tersangka kami jerat melanggar Pasal 111 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.
Berkat pengungkapan kasus ini, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 40.000 jiwa. (bgn008)22101809


