Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Jambret dan Coba Cabuli Wisatawan Inggris
Denpasar, Baliglobalnews
Jajaran Satreskrim Polresta Denpasar, menembak kedua kaki pelaku jambret, Made Somi, karena mengambil barang berharga milik wisatawan Inggris berinisial CMP,.
“Pelaku yang residivis kasus jambret ini, juga melakukan pencabulan terhadap korban di Jalan Sri Kresna, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Sabtu (1/10) malam,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, di Mapolresta Denpasar, pada Senin (17/10/2022).
Kapolresta menyebutkan tersangka yang berasal dari Kubu, Karangasem, itu melakukan aksi perampokan dan pencabulan tersebut, berawal dari korban keluar hotel hendak ke Lavafela berjalan kaki.
Setelah berjalan sekitar 50 meter, bertemu dengan tersangka yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motornya. Ketika itu pelaku menawarkan jasa ojek dengan ongkos Rp 15 ribu. Korban dan pelaku sepakat dengan tarif tersebut.
Namun, dalam perjalanan korban membuka aplikasi google map. Beberapa saat di atas motor, korban curiga dengan gelagat tersangka, karena mengendarai motornya tidak mengarah ke Lavafela.
Korban sempat mengingatkan pelaku bahwa mereka mengambil arah yang salah. Namun, bukannya mengarahkan kendaraannya ke arah yang benar, pelaku malah berusaha merampas HP milik remaja yang tengah berlibur ke Bali itu. Selain itu pelaku juga memacu kendaraan dengan kencang.
“Saat tiba di Jalan Sri Kresna, tersangka mendorong korban dari motor hingga terjatuh. Lalu tersangka mencoba mencabuli korban,” terangnya.
Korban sempat meminta tolong warga sekitar, namun tidak membuahkan hasil karena kondisi jalan sedang sepi. Sebelum meninggalkan TKP, pelaku sempat menarik kalung emas milik korban.
Menerima laporan korban, anggota Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di kosnya Jalan Gunung Agung, Gang Indus III Nomor 6b kamar nomot 9, Denpasar Barat pada Jumat (14/10/2022). Saat penangkapan polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pelaku, karena berusaha kabur dan melawan petugas. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Kalung milik korban hasil kejahatannya dijual seharga Rp 500 ribu. “Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” katanya. (bgn008)22101808


