Media Informasi Masyarakat

Residivis Pencuri Sepeda Motor Dijuk Polisi

Badung, Baliglobalnews

Seorang residivis pencuri sepeda motor berhasil ditangkap Satreskrim Polres Badung beberapa pekan yang lalu. Residivis tersebut mencuri sepeda motor di Villa ADI PITO Jalan Sempol No. 26A Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, seizin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, menerangkan pelaku pencuri sepeda motor yakni Wibi Aridio Samodro (38) asal Denpasar berhasil ditangkap beberapa pekan lalu di Denpasar. Pelaku sudah 3 kali mencuri motor.

“Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: Lap.Aduan/35/IX/2022/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 29 September 2022, sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda Motor Merk Yamaha N Max 155 CC, Warna Hitam. Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” kata AKP Putu Ika saat dimintai konfirmasi Selasa, (11/10/2022).

Setelah pelaku diintrogasi, bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di Villa ADI PITO, Jalan Sempol No. 26A Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi Badung. Dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali di wilayah Kabupaten Badung.

“Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di TKP, karena kunci kontaknya ditaruh di dashboard sepeda motor. Motif pelaku adalah faktor ekonomi,” terangnya. (bgn003)22101115

Comments
Loading...