Kukuhkan Pengurus Gotra Pangusada Bali, Gubernur Koster Minta Lestarikan Warisan Leluhur
Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengukuhkan Pengurus Gotra Pangusada di Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali periode tahun 2022-2027 di Aula Rektorat Universitas Hindu Indonesia pada Sabtu (24/9/2022).
Terbentuknya Pengurus Gotra Pangusada Bali merupakan momen bersejarah dan menjadi satu-satunya organisasi pengobatan tradisional di Indonesia yang mendapatkan perhatian serius dari seorang pemimpin daerah.
Hal itu ditunjukkan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, melalui kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Gubernur Koster mengatakan Bali memiliki potensi luar biasa di bidang usada/pengobatan tradisional Bali yang sejatinya telah menjadi sumber penghidupan, namun keberadaannya belum ada yang berani menampilkannya hingga menjadi suatu kebanggaan krama Bali.
Atas hal itulah, Gubernur meminta Pengurus Gotra Pangusada Bali menjaga warisan leluhur yang sangat visioner ini dengan memanfaatkan sumber daya alam, manusia, dan budaya Bali sebagai kekuataan untuk membangkitkan kembali Pangusada Bali sebagai layanan kesehatan tradisional Bali. “Berdasarkan hasil penelitian dan informasi yang termuat dalam berbagai lontar, disebutkan manusia Bali termasuk orang yang memiliki kelas atau ras unggul, salah satunya dibuktikan oleh adanya keahlian di bidang pangusada/pengobatan tradisional Bali,” katanya.
Menurut mantan peneliti di Balitbang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia itu, keunggulan yang dimiliki manusia Bali harus dimanfaatkan oleh pengurus gotra pangusada
bersinergi dengan akademisi untuk melakukan pendataan dan penelitian terhadap tanaman yang tumbuh di alam Bali, karena ada sekitar 3 ribu tanaman yang bisa dimanfaatkan sebagai usada atau obat.
Lalu hasil penelitiannya disosialisasikan ke masyarakat hingga dijadikan kekuatan ekonomi dan sumber penghidupan Krama Bali dengan menciptakan obat herbal tradisional Bali.
Apabila tanaman berkhasiat yang hidup di Bali dimanfaatkan secara
maksimal sebagai obat, maka Gubernur Koster meyakini tidak tergantung lagi dengan sumber daya dari luar, dan Bali akan berdikari secara ekonomi sesuai konsep Ekonomi Kerthi Bali, karena
mampu menciptakan industri herbal sebagai sumber penghidupan.
“Cina akan kalah, kalau industri herbal di Bali dijalankan secara serius, karena itu saya akan dorong terus potensi ini untuk menjadi kebanggaan dan kekuatan ekonomi, seperti halnya arak Bali dan garam tradisional lokal Bali yang kini telah masuk ke pasar tradisional, pasar modern, pasar ekspor, hingga dibeli oleh hotel/restoran di Bali,” katanya.
Gubernur menugaskan Kadis Kesehatan Provinsi Bali untuk membuka layanan kesehatan tradisional Bali di puskesmas, rumah sakit swasta dan rumah sakit negeri dengan catatan di dalam praktiknya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Namun harus ada kode etiknya dengan melakukan standardisasi, uji kompetensi pelayanan kesehatan tradisional Bali. “Kemudian saat lulus dikeluarkan sertifikat dan diregister agar sah melaksanakan praktik,” pungkasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gotra Pengusada Bali, Putu Suta Sadnyana, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang sangat serius melestarikan keberadaan usada Bali dengan keluarnya kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.(bgn003)22092509