Lima Tersangka Kasus Narkoba 4,7 Kilogram Ditangkap
Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap lima orang tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja seberat 4.725 gram (4.7 kg) dan sabu-sabu seberat 192,50 gram. Dan dirilis di halaman kantor kepolisian setempat, pada Kamis (15/9/2022).
“Kelima tersangka bernama Ketut Kariada, Meriyana Ngongo, Riki Ricardo, Yeanita Dwi Lestari dan Adiyanto dilokasi terpisah,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yudo Pamungkas.
Kapolresta menyebutkan tersangka Ketut Kariada yang bekerja sebagai ojek online ditangkap di depan kos Jalan Glogor Carik Denpasar Selatan, pada 5 September 2022, pukul 00.30 wita, dengan gerak geriknya mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku ditemukan 68 paket klip ganja.
“Tersangka mengaku ganja itu milik seseorang bernama Marko (dalam proses lidik). Menurut pengakuan tersangka, ganja itu dikirim melalui paket JNE dan tersangka telah menerima 2 kali pengiriman, yang pertama kali 3 kilogram dengan upah Rp 6 juta yang kedua 6 kilogram dengan upah Rp18 juta. Pelaku berperan sebagai kurir narkoba jenis ganja,” katanya.
Selanjutnya penangkapan pasangan sejoli yakni Meriyana Ngongo dan Riki Ricardo di pinggir Jalab Serma Gede Denpasar Barat, pada 6 September 2022, pukul 15.30 wita. Petugas menggeledah badan dan pakaian, ditemukan 2 plastik klip sabu yang sempat dibuang oleh tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal kedua tersangka ditemukan 20 plastik klip sabu didalam almari pakaian, menurut keterangan tersangka barang bukti itu adalah miliknya yang dibeli dari BOS (dalam proses lidik),” katanya.
Kedua tersangka satu kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel dan apabila mengirim sabu dalam paket besar akan mendapat upah Rp 6 juta untuk melunasi utang pelaku.
Selanjutnya penangkapan pasangan suami istri, Yeanita Dwi Lestari dan Adiyanto di pinggir Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan, pada 7 September 2022, pukul 03.00 wita. Saat digeledah badan tersangka Yeanita ditemukan 1 plastik klip sabu. Saat Diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu milik suaminya Adiyanto.
“Saat dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan 27 plastik klip sabu di samping tumpukan baju dalam almari, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Asbu (dalam proses lidik),” ucapnya.
Menurut pengakuan kedua tersangka, telah lima kali melakukan penempelan di daerah Denpasar dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.
“Berkat keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 10.000 jiwa,” pungkas Kapolresta. (bgn008)22091511


