Kecamatan Denut Tertibkan Banner dan Spanduk Kedaluwarsa
Denpasar, Baliglobalnews
Kecamatan Denpasar Utara (Denut) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan banner dan spanduk kedaluwarsa di sepanjang Jalan Nangka Selatan pada Senin (5/9/2022).
Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara, mengatakan kali ini berhasil menurunkan beberapa banner dan spanduk kedaluwarsa. Dia menyebutkan penertiban akan terus dilakukan untuk menciptakan kawasan yang bersih, aman dan nyaman di Kota Denpasar.
Dia mengaku sebelumnya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan mulai dari awal Agustus tahun 2022 hingga sekarang di seluruh wilayah Kecamatan Denpasar Utara. “Penertiban ini harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk menciptakan wajah kota di Kecamatan Denpasar Utara khususnya dan Denpasar pada umumnya agar bersih dan nyaman serta asri,” katanya.
Sebelum penertiban, kata dia, dilakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner dan spanduk. Meskipun demikian, masih ada spanduk ataupun banner yang sudah kedaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.
Dia mengimbau warga Denpasar agar tidak memasang dan menempel spanduk di pohon perindang, di tiang listrik dan tempat lainnya sesuai Perda 1 Tahun 2015 Ketertiban Umum.
Yusswara menambahkan dalam upaya menciptakan Kota Denpasar yang aman, nyaman dan asri dalam kegiatan ini pihaknya juga memantau keberadaan gepeng di TL Cokroaminoto.
Penertiban spanduk dan banner kedaluwarsa juga dilaksanakan oleh Tim Kecamatan Denpasar Barat. (bgn003)22090515


