Perkuat Koordinasi Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi, Pemkot Denpasar Tanda Tangani MoU dengan KKI

Denpasar, Baliglobalnews
Perkuat koordinasi dalam hal pemanfaatan data Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi, Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Putu Moda Arsana selaku Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (26/8).
Walikota Jaya Negara menyampaikan penandatangan MoU dilakukan dalam rangka percepatan pelayanan publik khusunya di bidang Kesehatan di Kota Denpasar. “Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Konsil Kedokteran Indonesia dan Pemkot Denpasar dalam menyusun kebijakan mengenai penyediaan Data Surat Tanda Registrasi dan Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi di Kota Denpasar dapat dimanfaatkan secara terintegrasi,” ujarnya.
Sementara Moda Arsana menyampaikan MoU tersebut akan memudahkan dalam melakukan koordinasi mengenai pemanfaatan data yang real time dan update terutama untuk surat tanda registrasi dan izin praktik dokter dan dokter gigi.
“Pemanfaatan data ini akan kami gunakan sebagai dasar dalam mengeluarkan surat tanda registrasi dan izin praktik Dokter dan Dokter Gigi,” ujarnya.
Dia menyatakan perlu adanya pemerataan dokter di setiap daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan jelasnya data jumlah dokter yang melakukan praktik di suatu daerah. “Dengan adanya pemerataan dokter praktik di suatu daerah akan memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan,” katanya. (bgn003)22082613