Media Informasi Masyarakat

Polsek Mengwi Tangkap Pelaku Judi Online

Badung, Baliglobalnews
Polsek Mengwi di bawah komando Kapolsek Kompol Nyoman Darsana, bersama Tim Opsnal yang dipimpin panit 1 Opsnal Polsek Mengwi Iptu I Made Mangku Bunciana, menangkap pelaku judi online dalam bentuk togel (toto gelap).
Pelaku dengan inisial S (42), perempuan asal Kendal, Jawa Tengah, dibekuk di tempat kosnya Gang Bangau, Banjar Jumpayah, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Senin (22/8) pukul 15.30 wita.
Kapolsek Kompol Nyoman Darsana, mengatakan saat diamankan pelaku S tidak melakukan perlawanan. Setelah diinterogasi S mengakui perbuatannya telah menggelar judi togel online.
“Pelaku menekuni judi togel sejak tahun 2019 dan sempat off, karena bangkrut namun sekarang aktif kembali, dalam menggelar judi togel online pelaku menggunakan tiga jenis situs judi online diantaranya : JACKTOTO id : Fredy85, CONGTOGEL id : Fredy85, GENGTOTO id : Fredy85 dan kakul85, serta situs ROGTOTO id : Fredy85,” ucapnya.
Kapolsek dalam usaha judi togel online tersebut pelaku mengambil keuntungan dari diskon yang didapat ketika memasang betting dari pelanggan yaitu; 2d dengan diskon 29%, 3d diskon 59%, 4d diskon 66%. “Selain itu pelaku juga mendapatkan keuntungan dari selisih pendapatan apabila pelanggan menang,” katanya.
Dalam peristiwa penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa; 1 unit HP Oppo Reno 6 warna Aurora, 1 unit HP Oppo F7 warna Hitam, 1 unit kalkulator merk VINNIC, 1 buah buku tabungan BRI beserta kartu ATM, uang tunai Rp 1.000.000, 3 lembar kerta mistik, 1 lembar kertas tesen, 2 buah buku rekapan, 1 lembar kertas catatan situs dan 1 buah pulpen.
“Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mengwi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda 25.000.000,” pungkas perwira dengan satu melati di pundaknya. (bgn003)22082301

Comments
Loading...
Try Rytr with unlimited editing power.