Rapat Paripurna DPRD Bali, Wagub Cok Ace Jelaskan Pentingnya Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
Denpasar, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, pada Senin (8/8).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.
Gubernur Bali dalam penjelasannya tentang Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang dibacakan Wakil Gubernur Cok Ace, menyampaikan Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi yaitu dengan peraturan daerah provinsi.
Cok Ace menyebutkan pengembangan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi yang sudah dilaksanakan untuk program pokok (beras) adalah sebagai langkah strategis untuk mendukung penyediaan cadangan pangan dalam menghadapi kekurangan pangan akibat gejolak harga, bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat.
“Ketentuan ini sejalan sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Untuk mewujudkan visi ini, pemerintah daerah dengan misi pertama yakni memastikan terpenuhinya pangan dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk masyarakat,” katanya.
Menurut Wagub, penyelenggaraan cadangan ketahanan pangan bertujuan untuk memberikan pedoman terhadap Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya. Untuk mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan baik akibat bencana alam maupun bencana sosial, maka penyediaan bantuan pangan bagi masyarakat wajib disalurkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan keadaan darurat.
Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi dilakukan melalui pengadaan, penyaluran dan pengelolaan yang baik. Hal ini diperoleh melalui pembelian produksi dari dalam daerah dengan mengutamakan mutu, kualitas dan aman dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam hal penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Provinsi, kata dia, Perangkat Daerah dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga masyarakat atau koperasi yang diatur dalam bentuk perjanjian kerjasama.
“Penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah, juga dapat dimanfaatkan untuk bantuan pangan kepada masyarakat miskin atau yang mengalami rawan pangan dan rawan gizi, dan juga dapat diberikan kepada daerah lain yang membutuhkan,” katanya. (bgn003)22080819