Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2022
Denpasar, Baliglobalnews
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II DPRD Denpasar dengan agenda pidato pengantar Walikota tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022, berlangsung secara luring dan daring pada Selasa (2/8)
Rapat dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua Wayan Mariyana Wandhira dan Made Muliawan Arya, dihadiri Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, pimpinan OPD Denpasar, serta Forkopimda Kota Denpasar.
Wawali Arya Wibawa menyampaikan kondisi saat ini terdapat perkembangan-perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi yang telah direncanakan pada penyusunan KUA PPAS TA 2022 yang lalu, antara lain pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah dan perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Mengacu pada kebijakan pendapatan, maka dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang sebesar Rp 1,97 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang Rp 1,94 triliun lebih atau berkurang Rp 33,69 miliar lebih.
Jumlah tersebut terdiri dari PAD sebelumnya dirancang Rp 770,29 miliar lebih, setelah perubahan dirancang Rp.741,03 miliar lebih atau berkurang Rp 29,26 miliar lebih, yang berasal dari pajak daerah dirancang Rp 562,20 miliar lebih setelah perubahan dirancang Rp 555,70 miliar lebih atau berkurang Rp 6,50 miliar.
Retribusi daerah sebelumnya dirancang Rp 29,15 miliar lebih setelah perubahan dirancang Rp 20,38 miliar lebih atau berkurang Rp 8,77 miliar lebih. Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan sebelumnya dirancang Rp 52,14 miliar lebih setelah perubahan dirancang Rp 43,72 miliar lebih atau berkurang Rp 8,41 miliar lebih serta lain-lain PAD yang sah dirancang Rp 126,79 miliar lebih setelah perubahan dirancang Rp 121,21 miliar lebih atau berkurang Rp 5,57 miliar lebih.
Pendapatan transfer sebelumnya dirancang Rp 1,19 triliun dan setelah perubahan dirancang Rp 1,18 triliun rupiah atau berkurang Rp 5,29 miliar yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebelumnya dirancang Rp 1,03 miliar berkurang Rp 5,29 miliar dan Pendapatan Transfer antardaerah diproyeksi sama dengan induk 2022 yakni Rp 153,51 miliar lebih. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Rp 14,20 miliar lebih setelah perubahan dirancang Rp 15,06 miliar lebih atau bertambah Rp 860,38 juta lebih.
Wakil Walikota Arya Wibawa menjelaskan, belanja daerah digunakan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan tahun 2022, mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif, dan aman Covid-19 di berbagai aspek kehidupan. Maka belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan.
Sejak 2021, dalam menyusun APBD, Pemkot Denpasar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana kita ketahui bersama dengan kedua peraturan tersebut, Belanja Daerah tidak lagi terbagi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, namun terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Dalam KUA dan PPAS 2022 Belanja Daerah dirancang Rp 2,30 triliun lebih atau bertambah Rp 53,32 miliar lebih yang terdiri dari Belanja Operasi dirancang Rp 1,83 triliun lebih setelah perubahan Rp 1,85 triliun lebih. Belanja Modal Rp 231,12 miliar lebih setelah perubahan Rp 265,48 atau meningkat Rp 34,36 miliar lebih. Belanja Tidak terduga Rp 29,43 miliar setelah perubahan Rp 27,44 miliar lebih atau berkurang Rp 1,98 miliar lebih. Sedangkan Belanja Transfer bertambah Rp 1,82 miliar lebih yang sebelumnya Rp 164,54 miliar lebih setelah perubahan menjadi Rp 162,72 miliar lebih.
Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 terjadi defisit Rp 367,34 miliar lebih atau terdapat penambahan defisit Rp 87,02 miliar lebih yang sebelumnya Rp. 280,32 miliar. Rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Silpa TA 2021 Rp 378,34 miliar lebih dan pengeluaran Pembiayaan Rp 11 miliar sehingga Pembiayaan Netto yang tersedia Rp 367,34 miliar lebih.
“Kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar,” katanya. (bgn003)22080210