Bupati Giri Prasta: Pengembangan Kecamatan Mengwi Berdasarkan Kebutuhan dan Potensi Wilayah
Badung, Baliglobalnews
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, mengatakan dalam membuat rancangan RDTR Kecamatan Mengwi memperhatikan tiga pola, yakni potensi desa, infrastruktur dan sumber daya manusia.
Bupati Giri Prasta mengemukakan hal itu ketika memaparkan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kecamatan Mengwi tahun 2022-2042 di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Abdul Kamarzuki, dan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Reny Windyawati di ruang pertemuan Hotel Mercure Legian Kuta, Jumat (24/6).
“Melalui kekuatan inilah kita bergerak masuk ke perizinan terintegrasi secara elektronik atau online single submission, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan potensi wilayah. Contoh di wilayah Kecamatan Mengwi itu ada 3.000 hektar lahan pertanian, dan itu tetap kita pertahankan. Astungkara Kabupaten Badung siap,” katanya.
Bupati menyatakan dalam mewujudkan Kecamatan Mengwi sebagai Ibukota Kabupaten Badung yang nyaman, berkualitas, berdaya saing dan berkelanjutan didukung dengan fungsi sebagai pusat pelayanan, sarana dan prasarana umum, pengembangan pertanian dan pelestarian Budaya Bali berlandaskan falsafah Tri Hita Karana.
“Mewakili Pemerintah Kabupaten Badung kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang sudah betul-betul memfasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR di Kabupaten Badung,” ujarnya.
“Rancangan RDTR ini khusus untuk wilayah Kecamatan Mengwi yang terdiri dari 15 desa dan 5 kelurahan, itu sudah kami jelaskan semua dan kami juga sudah mengklasifikasikan mana desa yang maju, desa yang berkembang dan desa yang berdikari. Karena selaku Bupati saya berprinsip apabila desa itu kuat maka Indonesia maju dan berdaulat. Karena desa merupakan taman sari peradaban nusantara,” katanya.
Sementara Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Abdul Kamarzuki, memberikan apresiasi atas paparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kecamatan Mengwi Tahun 2022-2042 yang disampaikan oleh Bupati Nyoman Giri Prasta.
“Menurut saya, Beliau salah satu kepala daerah yang paham akan tata ruang dalam rangka mendukung kemudahan pelayanan perizinan di Kabupaten Badung, dimana saat ini Badung juga sudah punya peraturan RDTR untuk wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Utara,” katanya.
Turut hadir Ketua DPRD Badung, Putu Parwata; Kadis PUPR, Ida Bagus Surya Suamba; Kadis DPMPTSP Agus Aryawan; Kadis DLHK, Wayan Puja; Kadis Pertanian dan Pangan, Wayan Wijana beserta perwakilan OPD terkait di Lingkungan Pemkab Badung. (bgn003)22062426


