Pansus DPRD Badung Kembali Bahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan
Mangupura, Baliglobalnews
Pansus DPRD Kabupaten Badung kembali membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan dalam rapat kerja dengan OPD terkait di Ruang Rapat Gosana II, Lantai II, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (10/5).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, I Made Suwardhana, dihadiri Sekretaris Pansus IGA Inda Trimafo Yudha dan anggota Rara Hita Dewi, Edi Sanjaya, Tri Ani, Made Retha dan Made Sumerta. Dari pihak eksekutif hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprenaker) Setda Badung, IB Oka Dirga, beserta jajarannya Bagian Hukum serta tenaga ahli.
Suwardhana menyatakan rapat kerja yang kedua tersebut sebagai tindak lanjut untuk memperbaiki ranperda sesuai dengan masukan dari anggota dewan dan tenaga ahli pada rapat sebelumnya.
Dalam rapat kerja kali ini terungkap bahwa hingga bulan Desember 2021, ada 54 kasus perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Badung.
Usai rapat kerja, Kadisprenaker IB Oka Dirga menyatakan kasus perselisihan hubungan industrial lebih banyak terjadi di hotel dan restoran.
“Kasusnya terkait dengan hak-hak pekerja,” kata IB Oka Dirga didampingi Mediator Hubungan Industrial Disprenaker, Putri Maharani.
Putri Maharani menyebutkan perselisihan lebih dominan menyangkut hak para pekerja terkait upah yang tidak dibayarkan, karena kondisi pandemi, pekerja dirumahkan tanpa kesepakatan jumlah upahnya. “Ada beberapa yang terkait dengan THR, juga jaminan sosial,” kata Putri.
Ketika perselisihan tersebut terjadi, Putri menyatakan pihaknya wajib menyampaikan agar dimusyawarahkan secara bipartit terlebih dahulu, sesuai dengan Undang-undang no. 2/2004. “Jika tidak ada penyelesaian secara bipartit baru masuk ke ranah kami, yaitu dicatatkan ke perselisihan hubungan industrial, kemudian kami mediasi,” katanya.
Ketika ditanya hasil penanganan tersebut Putri berujar, “Tidak ketiplek sama persis dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentu tidak. Karena yang namanya juga mediasi, berarti mengedepankan musyawarah mufakat. Jadi kami harapkan sekali dan tentunya lebih banyak adanya pads kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama. Jadi win-win solution,-lah.”
Ditanya lebih lanjut apakah dari 54 kasus tersebut apakah ada yang sampai berlanjut ke pengadilan, Oka Dirga dan Putri, sama-sama menyatakan ada. “Sedikit sih, kalau dipersentasekan paling sekitar 20-30;persen,” tandas Putri. (bgn003)22051014


