24 Pelanggar Prokes Disanksi Mengucapkan Pancasila dan Nyanyikan Lagu Wajib
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 24 warga yang melanggar prokes (protokol kesehatan) yang tidak menggunakan masker di sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani sampai dengan Jalan Ken Arok, pada Kamis (21/4).
Selain melakukan pembinaan tentang pentingnya menjaga prokes, kepada ke-24 warga tersebut diberikan sanksi mengucapkan sila dalam Pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional.
Tim Yustisi yang terdiri jajaran Sat Pol PP Kota Denpasar, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Dinas Perhubungan, Aparat Desa / Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, memulai kegiatan sejak pukul 08.00. Tim Yustisi menyasar para warga yang melintas di Jalan A. Yani, Denpasar Utara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat dihubungi menjelaskan kegiatan ini merupakan agenda rutin Tim Yustisi. “Kami berupaya terus-menerus untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat dengan cara mengedukasi bahwa protokol kesehatan tetap harus dijaga, terutama saat berada di luar rumah,” katanya.
Bawa Nendra menambahkan, tidak sekadar menjaring para pelanggar protokol kesehatan, Tim Yustisi pada kesempatan tersebut juga secara efektif memberikan edukasi tentang pentingnya melaksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) dalam langkah pencegahan penularan Covid-19.
“Sekalipun sudah berada di level 2, namun kami berharap warga masyarakat agar tetap taat dan patuh dalam melaksanakan protokol Kesehatan. Agar kegiatan sehari hari dapat berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. (bgn003)22042113


