Sikapi 41.000 Penduduk yang Tidak Ada di Lapangan, Disdukcapil Badung Lakukan Verifikasi Faktual
Mangupura, Baliglobalnews
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung sedang melakukan verifikasi faktual data terhadap 41.000 penduduk Badung yang secara faktual tidak ada di lapangan.
Hal itu dikemukakan Kadisdukcapil Badung, AA Arimbawa, ketika dimintai tanggapan atas pemberitaan 41.000 penduduk Badung yang secara faktual tidak ada di lapangan.
“Terkait dengan penduduk Badung yang 41.000 itu kan hasil coklit KPU 2020, tapi tetap kita jadikan perhatian karena kita juga di Disdukcapil sedang melakukan penertiban adminduk (administrasi kependudukan). Dalam artian lampid (lahir mati pindah) penduduk itu harus benar-benar riil di lapangan. Itu yang menjadi program kita, makanya kita melakukan pemutakhiran data ke lapangan melalui program Jebol (jemput bola), termasuk juga kita melakukan pelayanan di desa dengan membuka kios adminduk. Tujuannya semua agar data penduduk betul-betul valid dan riil adanya,” katanya Senin (18/4)
Arimbawa menyatakan diungkapkannya data penduduk tersebut sebagai momentum yang cukup bagus. “Tapi saya tidak mau ditarik-tarik ke ranah politik. Jadi, tiyang tetap pada koridor penertiban adminduk. Kami sedang proses melakukan validasi data khusus untuk 41.000 itu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini selesai,” katanya.
Hasil validasi data tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada perbekel/lurah, Kaling dan kelian juga melalui camat, terutama di daerah yang memiliki penduduk yang tidak jelas tersebut. Verifikasi faktual ini dilakukan untuk mengetahui sebenarnya jumlah penduduk yang ada. “Kami sudah punya hasil datanya sesuai dengan by name by address dari 41.000 tersebut. Ini kami cocokkan di bawah, benar ndak dayanya ada. Nah kalau tidak ada, itu yang akan kami koordinasikan atau laporkan ke Depdagri. Karena Undang-undang 24/2013 tentang adminduk kami tidak dibenarkan menghapus data penduduk. Kami akan mohonkan petunjuk kepada Depdagri mau dikemanakan. Kalau kebijakan Depdagri akan menghapus dari data SIAK, Depdagri yang menghapus, bukan kami,” katanya.
Sementara data 514.390 penduduk Badung pada semester II 2021 itu dikeluarkan oleh Depdagri berdasarkan data yang telah dibersihkan. “Data ini yang kita pakai sekarang. Kami tidak tahu semester I 2022 ini berapa jumlah penduduk Badung karena data tersebut belum keluar dari Kemendagri. Biasanya keluar pada.bulan Juni/Juli.
Jadi 41.000 tersebut belum pasti. Jadi kami tetap lakukan verifikasi faktual di lapangan,” katanya.
Dia menyebutkan permasalah seperti itu bukan hanya terjadi di Badung, hampir di seluruh Indonesia. Pasalnya, lampid penduduk itu dimana-mana ada sepanjang ada mutasi penduduk. “Kebetulan Badung ini sangat dinamis, jadi apapun perkembangannya kita akan sikapi,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung melakukan verifikasi dan pendataan ulang terhadap jumlah penduduk di Kabupaten Badung, sehingga nantinya bisa dilaporkan ke pihak Kemendagri.
Ketika ditanya dampak dari tidak adanya penduduk tersebut, dia menyatakan keseluruhan data (big data) akan menjadi kacau. Bukan hanya data di KPU, termasuk rencana pembangunan, kepesertaan BPJS. “Kalau benar data ini tidak riil, BPJS bisa berpengaruh besar. Termasuk data rencana pembangunan oleh Bapeda yang sedang menghitung bagaimana rencana pembangunan ke depan pascacovid ini supaya bisa tepat sasaran, efektif, efisien sesuai dengan jumlah penduduk yang ada,” katanya. (bgn003)22041816