Media Informasi Masyarakat

Seorang Tahanan Narkoba Menikah di Polresta Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Polresta Denpasar memfasilitasi prosesi pernikahan seorang tahanan titipan kejaksaan di Rutan Polresta Denpasar, Senin (18/4). Mempelai laki-laki berstatus tersangka, I Wayan Bawa Kartika dan mempelai perempuan berinisial NKP.

“Upacara pernikahan ini telah direncanakan jauh hari sebelumnya oleh kedua pihak keluarga, tetapi karena pihak laki-laki tersangkut kasus narkoba, prosesi pernikahan diminta oleh keluarga kedua belah pihak, meski harus dilakukan di Polresta Denpasar secara sederhana,” kata Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kabag SDM dan Kasat Tahti Polresta Denpasar.

Kapolresta menyatakan Polresta Denpasar memberikan fasilitasi prosesi pernikahan, karena ini juga adalah hak dari tahanan dan juga hak sebagai warga negara untuk melaksanakan pernikahan. Meski demikian, tidak ada kelonggaran bagi mempelai laki-laki. Setelah prosesi, mempelai laki-laki kembali masuk rutan. Sementara mempelai perempuan pulang ke rumah.

“Kami memberikan fasilitas sebagai pemenuhan hak mereka. Prosesinya berlangsung secara sederhana. Dengan upacara hari ini keduanya secara agama dan adat sudah sah menjadi suami istri,” katanya.

Kapolresta juga mengucapkan selamat menempuh hidup baru kepada kedua mempelai dan berharap agar ke depannya kedua mempelai ini langgeng dalam mengarungi bahtera rumah tangga dan lebih baik.

“Untuk mempelai laki-laki agar ikhlas untuk menjalani semua proses hukum yang ada agar segera selesai dan segera kembali pada kehidupan normal,” katanya.

Saat ini mempelai laki-laki ini sedang menjalani proses hukum karena kasus tindak pidana narkotika yang menjeratnya. Tersangka ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar pada Jumat, 3 Desember 2021 pukul 04.00 wita di Jalan Imam Bonjol, Banjar Abian Timbul, Denpasar.

Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku berupa 163,64 gram sabu sabu dan 30 butir ekstasi yang ditemukan di kos tersangka di Banjar Sading, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. 

Terhadap tersangka I Wayan Bawa Kartika dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Saat ini status tersangka sudah dalam tahap II (tahanan kejaksaan), sedangkan upacara pernikahan ini telah direncanakan oleh keluarga kedua belah pihak jauh sebelum mempelai laki-laki tersangkut kasus narkoba. (bgn008)22041807

Comments
Loading...