Kasus Pengancam oleh Ponakan, Kejari Badung Hentikan Proses Penuntutan dengan Keadilan Restoratif
Badung, Baliglobalnews
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, menghentikan perkara dengan mengedepankan keadilan testoratif terhadap tersangka I Made Eka Susila yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
“Yang menjadi korban dalam perkara ini adalah I Ketut Sudendi yang merupakan paman kandung tersangka,” kata Kasi Intel Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, mewakili Kajari ketika dimintai konfirmasi pada Jumat (15/4).
Bamax menyebutkan sebelum proses keadilan restoratif disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni dan Satwika Narendra didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan serta dihadiri juga oleh tokoh adat, Tim LBH Kuta, dan Lurah Kuta.
Selanjutnya, kata dia, antara korban dan tersangka akhirnya berdamai. Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.
“Kemudian, keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print – 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila,” ucap Bamax.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan bahwa, tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka.
“Hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga,” ucapnya.
Dia mengharapkan ke depannya hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis. “Saya juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh adat, tokoh desa, LBH Kuta Bersatu, dan tokoh masyarakat I Gusti Anom Gumanti serta para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya restoratif justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula,” pungkasnya. (bgn008)22041502


