Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Banner, Spanduk dan Umbul-umbul
Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan reklame jenis banner, spanduk, dan umbul-umbul kadaluwarsa di Jalan Gunung Agung, Jalan Diponegoro, Teuku Umar dan Jalan Mahendradatta pada Kamis (6/4).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan 5 spanduk, 11 banner dan 3 umbul-umbul yang kadaluwarsa dan melanggar aturan.
Penertiban, kata dia, juga merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar. “Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” katanya.
Dia menyebutkan puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.
Sebelum penertiban, kata dia, pihaknya berkoordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/spanduk. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.
Selain itu, lanjutnya, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon. “Sasarannya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan,” katanya. (bgn003)22040602