Media Informasi Masyarakat

Unud Terbitkan Peraturan Rektor Pencegahan Perundungan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Denpasar, Baliglobalnews

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., secara resmi mengeluarkan Peraturan Rektor (Pertor) No. 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual di lingkungan Universitas Udayana. Pertor tersebut sebagai bentuk komitmen Unud dalam menghapus segala bentuk perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan Unud.

“Guna mengimplementasikan Pertor ini, kami juga membentuk tim Satuan Tugas Sementara Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang bertanggung jawab untuk melaksanakan segala tindakan yang bersifat preventif, pre-emtif dan represif dalam pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan Unud,” ucap Rektor, dalam keterangannya di Denpasar pada Kamis (3/2) malam.

Rektor menyebutkan pembentukan tim satgas sementara PPKS didasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1316/UN14/HK/2021 tertanggal 22 Desember 2021. Merupakan wujud kepatuhan sekaligus komitmen Unud untuk melaksanakan secara penuh amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Tim satgas sementara PPKS Unud terdiri dari tujuh orang anggota yang terdiri dari gabungan dosen, pegawai dan mahasiswa,” katanya.

Hal itu dilakukan, kata dia, untuk mengedepankan keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan Permendikbudristek, lima orang anggota tim satgas diisi oleh perempuan dan dua orang anggota lainnya adalah laki-laki.

Selain itu, tim satgas sementara Unud saat ini juga diketuai oleh seorang perempuan yaitu I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH., MH yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Unud.

Dengan adanya keterlibatan perempuan dalam tim satgas sementara ini, Rektor Antara menyakini sensitivitas tim satgas akan lebih tinggi dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam lingkungan Unud.

“Guna menjaga dan menjamin objektivitas kinerja dari tim satgas, sementara PPKS di mata civitas akademika Unud. Maka,  perlu keterlibatan unsur mahasiswa menjadi sangat penting,” ucapnya..(bgn008)22020402

Comments
Loading...
Looking for a full-access alternative to SaaS AI tools?