Lagi, 35 Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Tercatat 35 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar di Simpang Jalan Imambonjol – Jalan Subur, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (31/1).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan dari jumlah yang melanggar 32 orang diberikan pembinaan dan 3 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker. “Saat dijaring kebanyakan pelanggar yang tidak menggunakan masker beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung lebih dari satu tahun,” katanya.
Sebagai efek jera pelanggar, baik yang dibina maupun didenda mendapat sanksi tambahan yakni push up di tempat. Hal itu dilakukan agar mereka menyadari akan kesalahannya. (bgn003)22013106