24 Pelanggar Masker Terjaring Tim Yustisi Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Denpasar menjaring 24 orang tanpa memakai masker saat penertiban protokol kesehatan PPKM Level 2 di Jalan Raya Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (25/1).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan dari jumlah yang melanggar, 18 orang diberikan pembinaan dan 6 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker.
Menurut dia, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker beralasan lupa. Padahal, aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. Karena masih banyak terjadinya pelanggaran prokes sehingga sidak secara berkelanjutan akan terus digelar.
Untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya akan selalu melakukan penertiban secara ketat sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib untuk mencegah penularan Covid-19. (bgn003)22012511