Media Informasi Masyarakat

Tiga Perumda Kota Denpasar Tanda Tangani Kesepakatan Bersama dengan Kejari

Denpasar, Baliglobalnews

Tiga Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemkot Denpasar secara resmi menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Denpasar dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar, Rabu (19/1).

Penandatanganan dilaksanakan langsung Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, IB Gede Arsana; Dirut Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan dan Dirut Pasar Sewakadarma, IB Kompyang Wiranata bersama Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala, disaksikan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, IB Gede Arsana, mewakili Tiga Perumda menyambut baik terealisasinya penandatanganan kesepakatan tersebut. Dia menyatakan kesepakatan itu penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan ketiga perusahaan umum daerah dengan Kejaksaan Negeri Denpasar.  Sehingga secara berkelanjutan dapat menyelesaikan permasalahan hukum baik dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang dihadapi oleh Perusahaan Umum Daerah di Kota Denpasar

Pada prinsipnya, Arsana menekankan kerja sama dan sinergi antara perusahaan umum daerah dengan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan pelayanan publik, yakni sebagai upaya untuk meningkatkan komitmen, kerja sama dan sinergi antara Perusahaan Umum Daerah dengan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lainnya.

“Kami mohon kepada lbu Kejaksaan Negeri Denpasar dan jajaran untuk dapat membimbing dan menuntun serta mendampingi dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut,” katanya.

Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala, mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama itu merupakan sinergi dalam menjalin hubungan kemitraan antara Pemerintah Kota Denpasar dan Kejari Kota Denpasar. Kerjasama kemitraan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kajari dalam memberikan pelayanan sebagai jaksa pengacara negara untuk menyelesaikan permasalahan baik dalam bidang Perdata dan TUN. Baik dalam bidang bantuan hukum, perlindungan hukum dan tindakan hukum lainya.

“Hal ini diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum ke depannya. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran, maka disinilah kami hadir sebagai jaksa pengacara negara untuk melaksanakan tindakan preventif pada Perumda di Kota Denpasar, kami mendorong Perumda Kota Denpasar berada dalam situasi yang sehat,” ujarnya sembari berharap Kejari dapat menjadi tiang kokoh yang dapat menopang kemajuan Perumda sehingga manfaat besarnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengapresiasi terjalinnya kerja sama atau kesepakatan bersama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini. Dengan adanya kesepakatan bersama ini artinya seluruh perusahaan umum daerah di lingkungan Pemkot Denpasar secara umum telah mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Denpasar.

“Momentum ini hendaknya dimanfaatkan sebagai upaya untuk berkoordinasi dan berkolaborasi untuk dapat memperkecil celah pelanggaran serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Sehingga upaya dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat dapat terus dilaksanakan,” ujarnya.

(bgn003)22011906

Comments
Loading...
Explore advanced AI writing tools with no login needed.