Media Informasi Masyarakat

Imigrasi Luncurkan Aplikasi Mobile Paspor di Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada Kamis (13/1). M-Paspor bertujuan mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor.

“Melalui aplikasi ini, masyarkat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah kelengkapan berkas melalui aplikasi,” kata Kasubdit Perencanaan dan Pengembangan Imigrasi, Intji Diqa Pribadi.

Acara peluncuran aplikasi yang turut dihadiri Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta UPT Imigrasi se-Bali itu, lanjut Pribadi, terdapat fitur-fitur yang mempermudah tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka di Kantor Imigrasi.

Dia menyebutkan fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP diawal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan aplikasi terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI yang ada di Kantor Imigrasi.

“Nantinya, masyarakat hanya perlu mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi, serta jadwal kedatangan yang diinginkan. Masyarakat juga dapat melakukan reschedule pada H-1 jika terdapat perubahan jadwal kedatangan,” katanya.

Masyarakat, kata dia, juga bisa melakukan pembayaran secara online melalui beberapa marketplace, bank, kantor pos dan mini market. Setelah dokumen diunggah, masyarakat perlu melakukan pembayaran maksimal dua jam setelah mengunggah dokumen.

“Aplikasi ini telah tersedia di Playstore dan Appstore. Dan terakhir, masyarakat hanya tinggal menunggu paspornya diantarkan ke alamat masing-masing dimana pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia,” katanya.

Saat ini telah dilakukan soft launching aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang. Sedangkan, uji coba aplikasi M-Paspor tersebut pada wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Bali akan dilaksanakan di Kanim Ngurah Rai, Kanim Denpasar, dan Kanim Singaraja, pada Jumat (14/1).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk berharap, melalui aplikasi M-Paspor  ini, dapat mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor khususnya di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Bali.(bgn008)22011415

Comments
Loading...