Media Informasi Masyarakat

Gunakan Narkoba Bersama Selebgram, Hakim Vonis Denny Hervin 1 Tahun 5 Bulan

Denpasar, Baliglobalnews

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan kurungan penjara kepada terdakwa Denny Hervin Situmorang (40), mantan manajer salah satu tempat hiburan malam di Denpasar. Pasalnya, dia terbukti menggunakan narkoba bersama seorang wanita bernama Jessica Forrester (selebgram).

“Terdakwa bersalah menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri, sehingga dihukum selama 1 tahun 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Yasa, dalam sidang virtual di PN Denpasar, pada Selasa (11/1).

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dipa Umbara, dalam sidang sebelumnya, yang menuntut terdakwa Denny Hervin Situmorang selama 2 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Baginda Sibarani, dkk, langsung menyatakan menerima.

Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dipa Umbara, menyatakan menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh tim dari BNNP Provinsi Bali, pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 11.30 Wita di Villa Du Ho, Jalan Mertasari No. 78, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Terdakwa ditangkap bersama seorang wanita bernama Jessica Forrester. Dari tersangka ditemukan narkotika berupa dengan berat keseluruhan 4 gram netto.

Kepada petugas, terdakwa mengaku sabu seberat kurang lebih 5 gram diperoleh sekitar satu bulan sebelum penangkapan. Awalnya terdakwa meminta Mone Jala untuk mencarikan sabu dan Mone Jala mengatakan bisa mencarikan sabu dengan harga Rp 1,7 juta per gram.

Pada malam harinya, Mone Jala menyerahkan 1 paket sabu pesanan terdakwa di Villa Du Ho, sabu tersebut kemudian beberapa kali terdakwa gunakan bersama Jessica Forrester.

Sementara terkait 3 butir ekstasi yang juga ditemukan saat penangkapan, terdakwa mengaku membeli langsung dari Deny Tanzil. Rencananya ekstasi ia gunakan sendiri ataupun bersama Jessica Forrester.

Dijelaskan, awalnya tersangka membeli 5 butir ekstasi seharga Rp 2,5 juta pada 23 Juni 2021 dari Deny Tanzil. Satu butir ekstasi telah diberikan dan digunakan oleh Jessica Forrester di klub malam pada 25 Juni 2021. Kemudian 1 butir lagi terdakwa gunakan sendiri di Villa Du Ho pada 8 Juli 2021.

(bgn008)22011207

Comments
Loading...