Tim Yustisi Kota Denpasar Pantau Prokes di Jalan Gunung Batukaru, 37 Pelanggar Terjaring
Denpasar, Baliglobalnews
Dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Denpasar, Tim Yustisi kembali menggencarkan pemantauan prokes. Pemantauan kali ini dilaksanakan di Jalan Gunung Batukaru, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denbar, pada Jumat (24/12).
“Pelaksanaan pemantauan prokes ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Kota Denpasar telah menaati penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM level 2. Dan selain itu kegiatan ini juga untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih meluas di masyarakat ,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga.
Kali ini pihaknya menyasar para pengendara dan masyarakat sekitar yang tidak menggunakan masker dan yang tidak menerapkan prokes saat bepergian keluar rumah.
“Adapun hasil dari pemantauan kali ini pihaknya menjaring 37 pelanggar prokes, dengan rincian 14 orang menggunakan sarana prokes dengan tidak benar dan 23 orang lainnya dijaring karena tidak menggunakaan masker. Sehingga untuk yang tidak menggunakan sarana prokes atau masker tersebut kami berikan sanksi berupa sanksi administrasi berupa denda 100 ribu rupiah sehingga kedepannya mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali,” katanya.
Dewa Sayoga berharap ke depan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan sarana prokes sehingga tidak ada lagi kasus penyebaran Covid-19, terlebih saat ini dalam perayaan natal dan tahun baru yang akan datang, sehingga kedepannya tidak ada kerumunan dan penambahan kasus yang lebih meluas di Kota Denpasar. “Walaupun kasus Covid- 19 sudah melandai, penerapan prokes tidak boleh kendor, tetapi harus tetap disiplin dan tetap taat dengan aturan prokes,” katanya. (bgn003)21122413