Media Informasi Masyarakat

Lagi, 32 Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Tercatat 32 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring Tim Yustisi Denpasar di simpang Jalan Gung Salak – Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Rabu (22/12).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 32 pelanggar prokes tersebut, 20 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 12 orang didenda Rp 100.000, karena tidak menggunakan masker.

Untuk memberikan efek jera pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.

Menurut dia, tindakan itu harus diberikan kepada setiap pelanggar agar mereka sadar akan pelanggaran yang dilakukan. “Dengan langkah itu mereka sadar akan kesalahannya sehingga mereka tidak melanggar kembali,” katanya.

Sayoga mengaku setiap pelanggar yang dijaring selalu mengaku lupa menggunakan masker. Selain itu jarak tempuh dibilang dekat.

Semestinya masyarakat sadar akan pentingnya mentaati prokes. Mengingat pandemi Covid sudah  hampir dua tahun. Namun masih saja ada pelanggaran.

Untuk itu, pihaknya secara rutin menertibkan prokes PPKM Level 2 sembari mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati prokes dan selalu menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah.

Dengan langkah itu diharapkan pandemi ini cepat berlalu sehingga perekonomian masyarakat segera kembali normal.

(bgn003)21122209

Comments
Loading...
Learn how this AI engine works locally.