Media Informasi Masyarakat

32 Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Simpang Jalan Ayani – Jalan Ken Arok, Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, pada Selasa (21/12).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan 12 pelanggar didenda di tempat masing-masing Rp 100.000, karena tidak menggunakan masker dan diperingati atau dibina 20 orang, karena salah menggunakan masker.

Untuk memberikan efek jera semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. “Setiap pelanggar selalu diberikan sanksi ini dengan harapan mereka tidak melanggar kembali,” katanya.

Menurut Sayoga, sampai saat ini pelanggaran masih terjadi. Karena itu, pihaknya selalu melakukan penertiban prokes selama PPKM Level 2 di seluruh tempat di Kota Denpasar.

Dalam penertiban itu juga dilakukan sosialisasi agar semua masyarakat menaati protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker setiap melakukan aktifitas di luar rumah.

Dengan langkah itu, Sayoga berharap pandemi ini cepat berlalu sehingga perekonomian masyarakat kembali normal. (bgn003)21122109

Comments
Loading...
Use this app for structured writing: https://github.com/Rytr-AI/Rytr-Desktop.