Media Informasi Masyarakat

Polda Bali Bekuk Pelaku Begal dan Pencuri Modem Wifi Lintas Kabupaten

Denpasar, Baliglobalnews

Jajaran Direskrimum Polda Bali membekuk seorang pelaku begal yang meresahkan masyarakat dan sempat viral di media sosial. Dua orang pelaku pencurian 36 buah modem wifi yang beraksi di 25 TKP berbeda atau lintas kabupaten juga berhasil dibekuk.

“Pelaku begal bernama Rachmat Hidayat, yang ditangkap usai membegal seorang korban wanita saat naik motor, hingga korban terjatuh dan mengalami patah tulang kaki kiri. Kemudian, dua pelaku pencurian modem wifi bernama Toni Wardani dan Yoga Indrawan,” kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Ary Satriyan, di Polda Bali pada Jumat  (17/12).

Kombes Ary Satriyan menyebutkan modus aksi begal yang dilakukan pelaku Rachmat dengan cara membuntuti korban wanita yang melintas di tempat sepi, kemudian memepet korban dan mengambil paksa tas korban.

Korban yang terjatuh dari motor itu, lantas ditinggal pelaku dengan membawa kabur tas korban ke arah Dalung, Badung. Kemudian korban diselamatkan salah satu driver ojek online dan menelepon ambulans untuk membawa korban ke Rumah Sakit.

“Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, dan kini korban sudah pulang dan menjalani perawatan di rumah,” katanya.

Dari hasil begal itu, polisi mengamankan telepon genggam, uang tunai Rp 400 ribu, motor pelaku untuk beraksi. “Pelaku beraksi pada dini hari pada 11 Desember 2021 di Jalan Mudutaki, Badung, Bali. Penangkapan pelaku berkat informasi keterangan saksi. Pelaku kami tangkap di Jalan Bung Tomo, Denpasar,” ucapnya.

Untuk kasus pencurian 12 modem Wifi dengan tersangka Toni Wardani dan Yoga Indrawan, kata dia, dilakukan dengan cara menyamar sebagai karyawan teknisi salah satu rekanan provider jaringan internet ternama, berpura-pura membantu memperbaiki jaringan internet di rumah pelanggan provider tersebut.

“Keduanya terlebih dahulu memutus jaringan OPD pada tiang jaringan ke pelanggan Wifi dengan cara memanjat dengan tangga. Setelah kabel jaringan diputus, para pelaku mendatangi para pelanggan bahwa sebagai karyawan yang ditugaskan memperbaiki jaringan dan mengambil modem pelanggan. Yang kemudian dijanjikan akan diganti alat baru. Tapi pelanggan justru ditipu dan pelaku tidak memang alat yang dijanjikan kedua pelaku,” katanya.

Ary menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku ini dilakukan di 25 TKP wilayah Denpasar dan Tabanan sejak 13 November 2021. Dimana di wilayah Denpasar berhasil mencuri 12 modem wifi dan Wilayah Tabanan 22 modem wifi. Dimana, ada beberapa yang telah dijual pelaku. Dan polisi hanya mengamankan 25 modem wifi dari tangan kedua pelaku.

“Berbekal dari laporan salah satu provider ternama yang mengaku mengalami kerugian Rp 17 juta ini, anggota kami akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada 19 November 2021, saat hendak beraksi lagi di wilayah Denpasar,” tandasnya. (bgn008)21121715

Comments
Loading...
Latest release of Rytr Desktop — full access, cross-platform.