Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional (PPI) menjadi 10 hari yang sebelumnya 7 hari.
Dalam addendum surat edaran nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 tertanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, menyebutkan addendum surat edaran tersebut untuk memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi
seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529.
Untuk itu, seluruh PPI, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan atau persyaratan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;
Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masingmasing selama 10 x 24 jam. (bgn003)21120218

