Media Informasi Masyarakat

Masa Karantina Bertambah Jadi 10 Hari

Denpasar, Baliglobalnews

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional (PPI) menjadi 10 hari yang sebelumnya 7 hari.

Dalam addendum surat edaran nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 tertanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan

Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, menyebutkan addendum surat edaran tersebut untuk memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi

seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529.

Untuk itu, seluruh PPI, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan atau persyaratan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;

Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masingmasing selama 10 x 24 jam. (bgn003)21120218

Comments
Loading...