Kembali, 32 Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat penertiban di Jalan Gunung Agung – Jalan Gunung Sanghyang dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (25/11).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan
dalam penertiban kali ini 17 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 15 orang didenda karena tidak menggunakan masker. “Pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” katanya.
Dalam upaya menekan penularan Covid-19, dalam penertiban itu pihaknya juga memberikan masker gratis kepada yang tidak menggunakan masker.
Sayoga mengatakan akan terus melakukan penertiban di seluruh wilayah yang berpotensi kerumunan yang ada di Kota Denpasar. Tentunya dalam penertiban itu juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar mentaati protokol kesehatan. Dengan langkah itu diharapkan kasus Covid-19 bisa terkendali dan pandemi cepat berlalu.
(bgn003)21112512