Media Informasi Masyarakat

Wagub Cok Ace Harapkan UU HPP Dukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, mengharapkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  (UU HPP) punya makna strategis dalam pengembangan ekonomi berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, terutama Bali pascapandemi Covid-19.

Wagub Cok Ace mengungkapkan hal itu ketika memberikan sambutan dalam acara kick off sosialisasi UU HPP di BNDCC Nusa Dua, Bali, Jumat (19/11), yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani indrawati.

“Covid-19 adalah momentum dalam membangun kembali perekonomian termasuk menata ulang sistem perpajakan sehingga lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan seperti pandemi dan perkembangan dinamika di masa yang akan datang,” katanya.

Wagub Cok Ace mengapresiasi untuk terselenggaranya kegiatan tersebut. “Saya mewakili Pemerintah Provinsi Bali memberikan apresiasi karena peran besar kegiatan ini untuk menggerakkan perekonomian Bali, yang mengalami keterpurukan paling dalam akibat pandemi Covid-19,” katanya.

Menurut Cok Ace, UU HPP yang juga mencakup administrasi perpajakan tersebut juga merupakan kebijakan fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan pendapatan pajak, antara lain dilakukan dengan kebijakan pengikatan kinerja penerimaan pajak  dan reformasi administrasi perpajakan. “Dengan diundangkannya UU ini akan memberikan manfaat baik nasional maupun perekonomian Bali khususnya, sesuai dengan yang tertuang dalam visi pembangunan Bali yakni Nangun Sat kerthi loka Bali,” katanya.

Dalam acara yang diprakarsai  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI tersebut, Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disahkan Presiden Jokowi pada 29 Oktober 2021 lalu merupakan UU yang disusun agar sistem perpajakan menjadi lebih adil, efisien, fleksibel dan netral dalam penerapannya. “Kita berpegang pada asas keadilan dan kesederhanaan, ada kepastian hukum dan manfaat serta demi kepentingan nasional yang lebih luas,” katanya.

UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda alias secara bertahap.

“Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan,” katanya.

Mantan Direktur World Bank ini menepis berbagai tudingan yang menyebut dengan diundangkannya UU HPP nantinya akan membuat banyak hal menjadi objek pajak dan tentunya memberatkan masyarakat. “Contohnya banyak isu beredar bahwa aset perusahaan akan dikenakan pajak. Sehingga bila pegawai yang mendapatkan fasilitas ponsel, laptop dan sejenisnya wajib dikenakan pajak,” katanya.

Menurut Menkeu, hal tersebut keliru karena sebaliknya, pemerintah mengatur batasan tertentu fasilitas perusahaan yang akan dikenakan pajak. Aturan tersebut hanya akan berlaku untuk fasilitas tertentu yang nilainya tinggi seperti fasilitas yang didapatkan para petinggi perusahaan sekelas CEO yang memiliki banyak keuntungan (benefit) dari fasilitas perusahaan. “Tak hanya itu, pajak natura tersebut juga menyasar profesi tertentu yang memiliki banyak fasilitas dari perusahaan. Jadi adil penghasilan besar maka dikenakan pajak,” jelasnya.

Menkeu Sri Mulyani menegaskan isu setiap orang yang memiliki NIK otomatis harus membayar pajak adalah salah satu informasi yang masuk kategori hoax. “Memang benar bahwa NIK akan menggantikan fungsi NPWP, namun salah jika semua yang punya NIK akan bayar pajak. Tentu lihat lagi asas keadilannya, jika penghasilannya memenuhi syarat baru bayar pajak. Ini semata-mata untuk kemudahan dan konsistensi untuk administrasi,” tandasnya sembari menambahkan, dengan UU tersebut justru masyarakat dengan penghasilan rendah atau yang tidak berpenghasilan akan mendapatkan banyak bantuan dari pemerintah. (bgn003)21111906

Comments
Loading...