Media Informasi Masyarakat

Kembali, Tim Yustisi Kota Denpasar Tertibkan 40 Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 40 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat penertiban di Jalan Imam Bonjol – Jalan Subur, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Rabu (17/11).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, mengatakan dari 40 pelanggar, 28 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 12 orang didenda di tempat karena tidak  menggunakan masker.

Sayoga mengatakan masih adanya warga melanggar prokes, sehingga sosialisasi akan pentingnya protokol kesehatan harus terus digencarkan disertai dengan penegakan yustisi. Untuk itu, pihaknya semakin ketat melakukan penertiban di seluruh wilayah di Kota Denpasar.

Setiap pelanggar yang ditemukan, pihaknya juga memberikan sanksi  berupa sanksi administrasi dan sanksi fisik berupa push up di tempat. “Dengan langkah tersebut diharapkan masyarakat menaati protokol kesehatan,” katanya.

Sayoga menyatakan akan terus  mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 masih ada dan masih ada kasusnya. Maka dari itu pihaknya mengharapkan masyarakat selalu menaati protokol kesehatan. Salah satunya taat menggunakan masker jika beraktivitas ke luar rumah. (bgn003)21111712

Comments
Loading...
Check the source code and documentation.