Catut Institusi Kejaksaan RI Untuk Memperoleh Uang, Tersangka SM Ditahan Kejati Bali
Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Kejari Denpasar, Provinsi Bali telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap dua) atas nama SM dari penyidik Polresta Denpasar, terkait kasus dugaan penipuan yang mencatut atau menggunakan nama institusi Kejaksaan RI, untuk memperoleh sejumlah uang dari orang lain.
“Tersangka SM ini mengaku sebagai pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen, yang menipu korban LR mencapai Rp256,5 juta lebih. Dengan menjanjikan orang lain menyelesaikan permasalahan hukumnya,” kata Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto, didampingi Koordinator pada Kejati Bali, Agung Bagus Kade Kusimantara, Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha dan Kasipidum Kejari Denpasar Bernard Eddy Kartono Purba, usai melakukan tahap dua, di Denpasar, Rabu (13/10/2021).

Diterangkan Luga, Awal terungkapnya perkara ini pada 11 Agustus 2021, dimana jajaran Intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas SM, yang mengaku sebagai Jaksa. Setelah terkonfirmasi bahwa SM bukan pegawai Kejaksaan RI, sehingga dilakukan identifikasi keberadaan SM dengan memanfaatkan sumber daya organisasi Intelijen yaitu manusia dan teknologi sehingga diperoleh keberadaan SM di kota Denpasar, Bali.
Kemudian diterangkan Luga, jajaran Intelijen Kejati Bali melakukan pengintaian terhadap keberadaan SM di sebuah rumah di kota Denpasar. Dimana, SM bergerak meninggalkan rumah tersebut, kemudian jajaran Intelijen Kejati Bali atas perintah pimpinan mengamankan SM di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pukul 20.30 WITA.
Selanjutnya, tersangka SM diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Denpasar. “Kurang lebih selama 2 bulan dilakukan penyidikan terhadap tersangka SM, jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan menyatakan berkas lengkap (P-21) dengan pasal sangkaan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun,” ucap Luga.
Saat ditahan, tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan membenarkan identitas terangkan yang mengaku sebagai dokter dan barang bukti terkait perkara ini. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap SM selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Denpasar untuk selanjutnya akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Secara singkat, modus operandi SM berdasarkan hasil penyidikan, dimana awalnya korban LR bertemu dengan SM, yang dari pertemuan tersebut LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada SM. Kemudian, SM menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya.
Guna meyakinkan LR akan kemampuan SM, terang Luga, maka tersangka SM mengatakan bahwa dirinya adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Sehingga, membuat LR percaya bahwa tersangka SM sebagai Jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap kepada SM dengan jumlah keseluruhan Rp256,5 juta.
“Untuk itu, kami meminta kepada seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Bali, agar meningkatkan kewaspadaannya dalam hal adanya oknum yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan atau pimpinan Kejaksaan dan meminta sejumlah uang, barang, atau fasilitas apapun. Silahkan konfimasi dengan mendatangi Kantor Kejaksaan atau melalui Media Sosial Kejati Bali dan Kejari Se-Bali,” ucap Luga.
Luga secara tegas mengatakan, kepada setiap orang yang berniat untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan Kejaksaan RI sebagaimana perbuatan SM tersebut, maka dipastikan memberi peringatan untuk menghentikan niat tersebut, dikarenakan Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap perbuatan-perbuatan yang mencoreng nama institusi Kejaksaan RI.
“Jaksa Agung RI beserta pimpinan Kejaksaan Agung dan Kajati Bali secara tegas dan jelas berulang kali menyatakan larangan kepada seluruh pegawai Kejaksaan melakukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tercela dalam hal ini meminta sejumlah uang, barang, atau apapun sehingga menguntungkan kepentingan diri sendiri,” tegas Luga.
Terdapat bidang Pengawasan dan Satgas 53 yang akan memproses apabila ditemukan adanya pegawai Kejaksaan yang melakukan hal tersebut. Pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Polresta Denpasar yang telah melakukan penyidikan secara profesional dan optimal sehingga saat ini SM telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi kepada Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan yang telah menunjukkan koordinasi aktif dengan penyidik dalam rangka memenuhi alat-alat bukti yang kuat yang nantinya akan digunakan sebagai pembuktian tindak pidana yang dilakukan SM di persidangan,” tutup Luga.(bgn008)21101308


